Orang

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on August 01, 2022 07:57

Subjek hukum dalam suatu perjanjian adalah pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Pihak-pihak ini oleh hukum dikenal dengan subjek hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Salah satu subjek hukum yang merupakan pihak dalam melakukan perjanjian adalah orang (naturlijk persoon). 

a. Manusia/orang (Natuurlijk persoon) sebagai subjek dalam perjanjian
 
Meskipun manusia/orang (naturlijk persoon) adalah merupakan subjek hukum namun dalam melakukan suatu perjanjian (perikatan) bahwa tidak semua manusia/orang (naturlijk persoon) dapat melakukan suatu perjanjian (perikatan). Salah satu syarat syahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kecapakan para pihak yang melakukan perjanjian (perikatan). Kecakapan yang dimaksud disini adalah bahwa secara formil memenuhi ketentuan untuk melakukan perjanjian (perikatan) seperti seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan Pasal 330 KUHPerdata), seorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah dan berjiwa sehat dan berakal sehat.
 
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki) contoh untuk kepentingan warisan. Terhadap subjek hukum yang masih berumur dibawah 21 Tahun dalam melakukan suatu perjanjian (perikatan) tidak dapat melakukan suatu perjanjian (perikatan) untuk dirinya sendiri tetapi harus diwakilkan oleh wakil yang sah (wali) sesuai dengan ketentuan hukum. Dan bagi subjek hukum yang tidak berjiwa sehat dan tidak berakal sehat juga tidak dapat melakukan suatu perjanjian (perikatan) untuk dirinya sendiri tetapi harus diwakilkan oleh wakil yang sah (pengampu) sesuai dengan ketentuan hukum.
 
b. Identitas subjek hukum (Manusia/orang (Natuurlijk persoon) dalam perjanjian

 

Dalam pembuatan suatu perjanjian bahwa mencantumkan nama lengkap orang yang melakukan perjanjian (perikatan) tidaklah cukup tetapi juga harus mencantumkan identitas lain setidak-tidaknya : tempat tanggal lahir, status pernikahan, alamat tempat tinggal sesuai KTP dan alamat tempat tinggal sekarang (jika berbeda dengan KTP).

Pencantuman indetitas lain selain nama lengkap sesuai dengan kartu identitas baik KTP, SIM ataupun Paspor adalah sangat penting bilamana terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Secara umum seorang penggugat melakukan gugatan dipengadilan dimana tergugat bertempat tinggal. Selain itu identitas yang lengkap akan memudahkan jurusita untuk memudahkan pemanggilan kepada penggugat maupun tergugat.  

Contoh :

SURAT PERJANJIAN PENYEWAAN GEDUNG

Pada hari ini Jumat tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Jakarta, para pihak :

  1. Mahatdi, direktur CV. Karya Cemerlang berdasarkan akta perubahan nomor 03 tanggal 23 Mei 2019  yang didaftarkan pada kementerian kehakiman dengan nomor XX2019 tanggal 28 Mei  2019 dibuat dihadapan notaris Sutejo, SH , yang beralamat di Ruko Fatmawati Jalan Fatmawati No. 9 Kelurahan Cipete Kecamatan Pondok Indah Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Karya Cemerlang yang selanjutnya disebut sebagai Pemilik.
  2. Supeno, lahir di Bengkulu tanggal 30 Maret 1965, menikah, bertempat tinggal di jalan Gajah Putih Rt. 11 Rw. 08 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Kranji Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini bertindak untuk atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Penyewa.

 

 


Referensi :

  • Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Soeroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika ​​​​​​​
  • Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar(Liberty 1988)
  • Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
  • Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (West Publishing Co. 2000)
  • L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983)

Total Views : 1256

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay