Para Pihak Dalam Kontrak/ Perjanjian

by Estomihi FP Simatupang.,SH.,MH

Posted on January 23, 2022 18:52

Para pihak dalam hukum kontrak/ Perjanjian :

  • Orang (Natural Person)
  • Badan hukum (Legal Entity)

Terdiri dari :

  • Kreditur
    • Adalah pihak yang berhak atas sesuatu dari pihak lain/debitur
  • Debitur
    • Adalah pihak yang berkewajiban memenuhi sesuatu kepada kreditur.

Dapat bertindak untuk :

  • Kepentingan dan atas namanya sendiri
  • Atas  nama sendiri untuk kepentingan orang lain/Wali
  • Untuk dan atas nama orang lain / Pemegang kuasa

 

Dalam KUH Perdata, pihak-pihak dalam perjanjian diatur secara sporadis, yaitu :

  • Pasal 1315

Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri

  • Pasal 1340

Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317

  • Pasal 1317

Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.

  • Pasal 1318

Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.

 

Yang dimaksud dengan subjek perjanjian ialah pihak-pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. KUH Perdata membedakan 3 golongan yang tersangkut pada perjanjian, yaitu :

  1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri;
  2. Para ahli waris dan mereka yang mendapat hak dari padanya
  3. Pihak Ketiga
    • Contoh : A (Stipulator) mengadakan perjanjian untuk menyerahkan modalnya kepada B (Promissor)  dengan ketentuan bahwa keuntungan dari pemakaian modal itu olehnya diserahkan kepada C (pihak ketiga). Dengan demikian maka melalui perjanjian itu B memikul  beban yang diminta A kepadanya. 

Referensi :

  • Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek".  Jakarta :Megapoin
  • Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3931

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay