Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Berakhirnya Perjanjian dan Hapusnya PerikatanEstomihi FP Simatupang, SH.,MH
Kapasitas Menandatangani Kontrak Berdasarkan Kuasa Direksi Atau Akta Cabang Atau Akta PerwakilanEstomihi FP Simatupang, SH.,MH
Surat Pernyataan Pidana atau Perdata?Estomihi F.P Simatupang, SH.,MH
Pentingnya Pencantuman Objek Perjanjian Dalam Satu Pasal KhususEstomihi FP Simatupang, SH.,MH
Karena Terlampuinya Waktu Yang DitetapkanEstomihi FP Simatupang, SH.,MH
Oleh : Estomihi FP Simatupang,SH., MH
Oleh : Estomihi F.P Simatupang, SH.,MH
Oleh: Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Oleh: Estomihi F.P Simatupang, SH.,MH
Oleh : Estomihi FP Simatupang.,SH.,MH
Recitals/ Pembukaan
Subjek dan Objek Hukum Kontrak
Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tak Dapat Dibagi
Isi Perjanjian (Unsur Naturalia)
Isi Perjanjian (Unsur Esensialia)
Berakhirnya Perjanjian dan Hapusnya Perikatan
Kirim Pertanyaan