Hukuman Yang Ditetapkan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 27, 2023 08:14

Hukuman Yang Ditetapkan

Istilah hukuman yang ditetapkan memang jarang atau tidak pernah kita dengar dalam dunia perjanjian. Istilah hukuman yang ditetapkan ini pada umumnya disebut dengan sebutan denda. Namun karena istilah penyebutannya yang sama dengan denda sebagaimana pada Pasal 1601u maka seringkali terdapat kekeliruan pemahaman dan penerapan antara denda (hukuman denda) sesuai pasal 1601u dengan denda (hukuman yang ditetapkan) sesuai Pasal 1307 KUH Perdata.    

Jenis hukuman yang ditetapkan ini dapat kita lihat pada Pasal 1307 yaitu "penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan". 

Hukuman yang ditetapkan ini jika mengacu pada Pasal 1601u adalah juga dipersamakan dengan denda yaitu hukuman atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanjian tertulis atau reglemen. Pengenaan denda tersebut didasarkan ketentuan dan perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama.

Meskipun hukuman yang ditetapkan hampir sama dengan hukuman denda, maka yang membedakannya adalah jika hukuman denda tidak dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita karena tidak dipenuhi perikatan pokok maka pada hukuman yang ditetapkan dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok.

Contoh hukuman yang ditetapkan dalam perjanjian: 

Dalam sebuah perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan rumah ditetapkan bahwa apabila pemborong (kontraktor) terlambat menyelesaikan pekerjaan maka pemborong akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.000.000,- perhari dan denda ganti penggantian biaya dan kerugian sebesar Rp. 250.000.000,-. Yang mana biaya ganti biaya dan kerugian tersebut untuk kerugian memperpanjang sewa (kontrak rumah) yang disewanya untuk tempat tinggal karena rumahnya belum selesai dan penambahan biaya pengawasan pekerjaan.  

 


Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017 Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Jakarta : 2017

Total Views : 1245

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay