Menurut Pasal 1381 KUH Perdata bahwa hapusnya perikatan dapat disebabkan oleh :
- karena pembayaran;
- karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- karena pembaruan utang;
- karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- karena percampuran utang;
- karena pembebasan utang;
- karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan;
- karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;
- dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Meskipun suatu perikatan dalam suatu perjanjian telah hapus sesuai ketentuan menurut Pasal 1381 KUHPerdata tidak secara otomatis mengakhiri suatu perjanjian jika tidak diatur suatu ketentuan bahwa dengan hapusnya perikatan (dipenuhinya perikatan) akan mengakhiri perjanjian. Jika tidak diatur suatu ketentuan bahwa dengan hapusnya perikatan (dipenuhinya perikatan) akan mengakhiri perjanjian maka perjanjian tersebut masih berlaku sampai dengan waktu yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, sebaiknya para pihak yang mengadakan perjanjian harus memperhatikan hal tersebut.
Contoh perjanjian berakhir karena perikatannya hapus
PASAL 8 JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
|
Referensi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti