Karena Hapusnya Perikatan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on August 01, 2022 07:43

Menurut Pasal 1381 KUH Perdata bahwa hapusnya perikatan dapat disebabkan oleh :

  • karena pembayaran;
  • karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  • karena pembaruan utang;
  • karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  • karena percampuran utang;
  • karena pembebasan utang;
  • karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan;
  • karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;
  • dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Meskipun suatu perikatan dalam suatu perjanjian telah hapus sesuai ketentuan menurut Pasal 1381 KUHPerdata tidak secara otomatis mengakhiri suatu perjanjian jika tidak diatur suatu ketentuan bahwa dengan hapusnya perikatan (dipenuhinya perikatan) akan mengakhiri perjanjian. Jika tidak diatur suatu ketentuan bahwa dengan hapusnya perikatan (dipenuhinya perikatan) akan mengakhiri perjanjian maka perjanjian tersebut masih berlaku sampai dengan waktu yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, sebaiknya para pihak yang mengadakan perjanjian harus memperhatikan hal tersebut.

Contoh perjanjian berakhir karena perikatannya hapus

PASAL 8

JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. Bahwa jangka waktu perjanjian ini adalah 21 (Dua puluh satu) hari kalender sejak perjanjian ini ditandatangani.
  2. Bahwa perjanjian ini berakhir apabila waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas terlampui.
  3. Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan ayat (1) diatas, perjanjian ini berakhir dengan sendirinya jika para pihak telah memenuhi kewajibannya meskipun sebelum waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.

  


Referensi :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
  • Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
  • Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
  • Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1429

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay