Hukuman Denda

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 27, 2023 08:11

Pengertian denda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya), jika memperhatikan pengertian denda menurut KBBI diatas maka denda adalah merupakan satu bentuk dari hukuman. 

Kata denda dalam KUH Perdata hanya dapat kita temukan dalam Bab VIIA mengenai Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja menurut Pasal 1601a adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. 

Secara eksplisit pengertian denda dapat kita lihat pada Pasal 1601u bahwa denda adalah hukuman atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanjian tertulis atau reglemen. Pengenaan denda tersebut didasarkan ketentuan dan perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama. Dan suatu denda dapat diterapkan pada suatu perjanjian jika ketentuan denda secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu.

Dalam Pasal 1601v disebutkan "untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal". Dan selanjutnya dalam Pasal 1601w disebutkan Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi. 

Dari ketentuan Pasal 1601v dan Pasal 1601w diatas dapat kita lihat bahwa ada pemisahan antara pengenaan hukuman denda dengan penggantian kerugian (bukan melarang adanya ketentuan ganti rugi). Pelarangan yang dimaksud pada Pasal 1601v untuk mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi menurut penulis adalah pengenaan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan tertulis yang telah dikenakan denda. Contoh perjanjian yang dilarang mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi dalam sebuah perjanjian kerja bahwa buruh yang tidak datang tepat waktu akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- juga akan dikenakan biaya ganti kerugian sebesar Rp. 250.000,- maka oleh Pasal 1601v hal pengenaan denda dan ganti rugi dalam perjanjian seperti ini adalah batal.

Berbeda dengan contoh sebagai berikut : seorang karyawan datang terlambat dikenakan denda Rp. 100.000,- dan juga dikenakan ganti rugi akibat motornya menabrak kendaraan operasional perusahaan yang sedang parkir karena keterburu-buruannya menyebabkan ketidakhati-hatiannya untuk memperhatikan kendaraan yang didepannya. Dalam hal ini ganti rugi timbul bukan karena tidak dipenuhinya perikatan pokok. 

Selanjutnya dalam Pasal 1601 U disebutkan bahwa perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda itu harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu dan uang denda, baik secara Iangsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya.


Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017 Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Jakarta : 2017

Total Views : 1402

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay