Barang Berwujud

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on August 18, 2022 08:09

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dalam bahasa belandanya disebut zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat.

 

Benda sebagai objek hukum diatur dalam KUH Perdata yaitu :

Pasal 499

"Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik".

Barang bertubuh atau berwujud sebagai objek hukum terdapat pada Pasal 503 KUH Perdata. Pengertian berwujud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah yang mempunyai wujud atau ada bentuknya atau nyata dan konkret.

Suatu benda dapat dikatakan berwujud jika memiliki wujud yang dapat dilihat dan diraba oleh panca indra, seperti : rumah, tanah, mobil, uang (kartal atau giral), Handphone dll.

Oleh karena benda berwujud adalah nyata maka pencantuman objek perjanjian berupa benda berwujud setidak-tidaknya mencantumkan identitas benda tersebut dalam bentuk apa wujudnya dan secara nyata objek itu masih ada atau tidak. Karena bisa saja suatu objek merupakan benda berwujud namun benda tersebut secara kenyataan sudah tidak ada lagi (musnah). Sehingga dalam membuat perjanjian selain mencantumkan bentuk daripada benda tersebut juga harus mencantumkan keberadaan benda itu berada. 

Contoh:

PASAL 3

OBJEK PERJANJIAN

  1. Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah 1 (satu) unit Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diatas.*) 
  2. Bahwa penguasaan objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berada dalam penguasaan penjual yaitu di Jalan.......
  3. Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dijadikan sebagai agunan/jaminan oleh penjual.
  4. Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dalam sengketa kepemilikan dan atau sengketa apapun terkait objek perjanjian.

*) disesuaikan dengan Pasal dan angka berapa defenisi dari kendaraan bermotor terdapat. Dalam contoh diatas defenisi kendaraan bermotor terdapat pada Pasal 1 angka 4.


Referensi :
  • KUH Perdata
  • Subekti,Pengantar Ilmu Hukum, cet 16 Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2013 
  • Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1447

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay