Benda sebagai objek hukum diatur dalam KUH Perdata yaitu :
Pasal 499
"Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik".
Barang bertubuh atau berwujud sebagai objek hukum terdapat pada Pasal 503 KUH Perdata. Pengertian berwujud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah yang mempunyai wujud atau ada bentuknya atau nyata dan konkret.
Suatu benda dapat dikatakan berwujud jika memiliki wujud yang dapat dilihat dan diraba oleh panca indra, seperti : rumah, tanah, mobil, uang (kartal atau giral), Handphone dll.
Oleh karena benda berwujud adalah nyata maka pencantuman objek perjanjian berupa benda berwujud setidak-tidaknya mencantumkan identitas benda tersebut dalam bentuk apa wujudnya dan secara nyata objek itu masih ada atau tidak. Karena bisa saja suatu objek merupakan benda berwujud namun benda tersebut secara kenyataan sudah tidak ada lagi (musnah). Sehingga dalam membuat perjanjian selain mencantumkan bentuk daripada benda tersebut juga harus mencantumkan keberadaan benda itu berada.
Contoh:
PASAL 3 OBJEK PERJANJIAN
|
*) disesuaikan dengan Pasal dan angka berapa defenisi dari kendaraan bermotor terdapat. Dalam contoh diatas defenisi kendaraan bermotor terdapat pada Pasal 1 angka 4.
- KUH Perdata
-
Subekti,Pengantar Ilmu Hukum, cet 16 Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2013
-
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001