Dalam suatu pelaksanaan kontrak bahwa salah satu pihak (debitur atau kreditur) atau kedua belah pihak (debitur dan kreditur) oleh karena keadaan memaksa mengakibatkan tidak dapat melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya bukan oleh karena adanya itikad buruk.
Overmacht atau keadaan memaksa adalah suatu keadaan di mana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Dengan kata lain, tidak terlaksananya perjanjian atau terlambat dalam pelaksanaan perjanjian bukan karena kelalaiannya. Ia tidak dapat dikatakan salah atau alpa dan orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi-sanksi yang diancamkan atas kelalaian.
- peristiwa yang tidak terduga;
- tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur;
- tidak ada itikad buruk dari debitur;
- keadaan yang tidak disengaja oleh debitur;
- keadaan itu menghalangi debitur berprestasi;
- jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan;
- keadaan di luar kesalahan debitur;
- debitur tidak melakukan kelalaian untuk berprestasi (menyerahkanbarang);
- kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapa pun (debitur maupunpihak lain);
- debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian
- Putusan MA RI No. 3389 K/PDT/1984 menunjukkan bahwa MA sebenarnya mengakui bahwa munculnya tindakan administratif penguasa yang menentukan atau mengikat adalah suatu kejadian yang tidak dapat diatasi oleh para pihak dalam perjanjian. Tindakan atau kebijakan dari penguasa dianggapsebagai force majeure dan membebaskan pihak yang terkena dampak darimengganti kerugian. Tindakan penguasa merupakan force majeure yangbersifat relatif, yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normaltidak mungkin dilakukan, atau untuk sementara waktu ditangguhkan sampaiada perubahan kebijakan atau tindakan penguasa yang berpengaruh padapelaksanaan prestasi.
- Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958 juga membuktikan bahwa bukan hanya kondisi alam yang merupakan Kuasa Tuhan dan perubahan politik seperti perang yang menjadi ruang lingkup keadaan memaksa, tetapi juga meliputi perubahan kebijakan ekonomi pemerintah yang menjadikan perjanjian sulit untuk dilaksanakan kecuali dengan pengorbanan debitur yang begitu besar. MA dalam kaitan dengan kasus ini beranggapan bahwa peraturan pemerintah yang menjadikan debitur sulit melaksanakan kewajibannya kecuali dengan pengorbanan yang besar merupakan keadaan memaksa.
Force Majeure dalam pelaksanaan kontrak dapat dilihat sebagai berikut :
SOLUSI ATAS PELANGGARAN KONTRAK AKIBAT KEADAAN MEMAKSA
- Bagi debitur atau kreditur yang terdampak dalam melaksanakan perjanjian/kontrak akibat keadaan memaksa maka sebaiknya menghubungi debitur atau kreditur untuk melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan kontrak atau menegosiasikan kembali pelaksanaan kontrak seperti penghentian kontrak, penundaan pelaksanan kontrak atau peninjauan pelaksanaan kontrak.
- Bagi debitur dan kreditur yang terdampak dalam melaksanakan perjanjian/kontrak akibat keadaan memaksa maka sebaiknya saling menghubungi satu sama lain untuk melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan kontrak atau menegosiasikan kembali pelaksanaan kontrak seperti penghentian kontrak, penundaan pelaksanan kontrak atau peninjauan pelaksanaan kontrak.
Referensi
- Garner, Bryan a Black's Law Dictionary Ninth Edition" ST. Paul : West Publishing, 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- R. Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta
- Soemadipradja ,Rahmat S.S. “Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa”(Syarat-syarat perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure), Jakarta, Gramedia:2010
- Rendy Saputra, Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2016
- www.berandahukum.com