Isi Perjanjian (Unsur Aksidentalia)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on March 07, 2022 06:31

Unsur Aksidentalia, adalah bagian perjanjian yang ditambahkan oleh para pihak jika undang-undang sendiri tidak mengatur tentang hal tersebut. Jadi hal yang ditambahkan tersebut mengikat para pihak dan  tidak mengikat apabila tidak dimuat.

Beberapa contoh unsur aksidentalia adalah sebagai berikut :

PASAL 9*)

MUSNAHNYA UANG MUKA

Bahwa apabila hingga jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada Pasal 2 ayat (2)**) diatas Pembeli tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1)***) diatas maka uang muka sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diatas musnah dan tidak dapat ditarik kembali dari Pemilik.

 

PASAL 10

GARANSI DAN CACAT TERSEMBUNYI

  1. Bahwa Pemilik memberikan garansi selama 30 hari kalender sejak tanggal penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli.
  2. Bahwa garansi yang dimaksud sebagaimana ayat (1) diatas adalah garansi atas cacat tersembunyi kendaraan bermotor.
  3. Bahwa apabila terdapat cacat tersembunyi yang timbul selama masa garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas maka Pemilik akan melakukan perbaikan tanpa membebankan biaya perbaikan kepada Pembeli.
  4. Bahwa apabila cacat tersembunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas tidak dapat diperbaiki oleh Pembeli maka Pembeli bersedia untuk mengembalikan seluruh pembayaran pembelian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 6 diatas.
  5. Bahwa pengembalian biaya pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas dilakukan Pemilik paling lama 7 (tujuh) hari setelah pernyataan ketidakmampuan Pemilik untuk memperbaiki cacat tersembunyi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas.
  6. Bahwa ketidakmampuan Pemilik untuk memperbaiki cacat tersembunyi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas dinyatakan dalam bentuk tertulis.

 

PASAL 11

FORCE MAJEURE

  1. Bahwa force majeure sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diatas dapat terjadi pada salah satu pihak atau terjadi pada kedua belah pihak
  2. Bahwa apabila Force Majeure terjadi pada salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diatas maka pihak yang terdampak force majeure tersebut harus memberitahukan dan menyampaikan bukti tentang force majeure tersebut kepada pihak yang lain paling lama 3 hari setelah force majeure tersebut terjadi.
  3. Bahwa apabila kedua belah pihak bersama - sama mengalami force majeure maka masing-masing pihak harus saling memberitahukan satu sama lain tentang force majeure tersebut.

 

PASAL 12

PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Bahwa apabila timbul perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  1 angka 11 diatas maka terlebih dahulu akan diselesaikan melalui musyawaran secara kekeluargaan.
  2. Bahwa apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan segala perselisihan yang timbul melalui musyawaran secara kekeluargaan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan atau Arbitrase.****) 

 

PASAL 13

ADDENDUM KONTRAK

 

  1. Bahwa addendum kontrak dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. 
  2. Bahwa addendum kontrak mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak untuk dilaksanakan.

 

*) Penomoran pada pasal ini hanya sebagai contoh agar memudahkan untuk menyusun pasal-pasal selanjutnya yang saling berhubungan satu sama lain.

**) Sesuaikan dengan pasal yang dimaksud

***) Sesuaikan dengan pasal yang dimaksud

****) Pilih penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase, jika melalui pengadilan sebaiknya disebutkan pada pengadilan mana berdasarkan kesepakatan para pihak. 

 


Referensi

  • Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek".  Jakarta :Megapoin
  • www.lawinsider.com
  • https://weagree.com
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3538

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay