Unsur Aksidentalia, adalah bagian perjanjian yang ditambahkan oleh para pihak jika undang-undang sendiri tidak mengatur tentang hal tersebut. Jadi hal yang ditambahkan tersebut mengikat para pihak dan tidak mengikat apabila tidak dimuat.
Beberapa contoh unsur aksidentalia adalah sebagai berikut :
PASAL 9*)
MUSNAHNYA UANG MUKA
Bahwa apabila hingga jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada Pasal 2 ayat (2)**) diatas Pembeli tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1)***) diatas maka uang muka sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diatas musnah dan tidak dapat ditarik kembali dari Pemilik.
PASAL 10
GARANSI DAN CACAT TERSEMBUNYI
- Bahwa Pemilik memberikan garansi selama 30 hari kalender sejak tanggal penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli.
- Bahwa garansi yang dimaksud sebagaimana ayat (1) diatas adalah garansi atas cacat tersembunyi kendaraan bermotor.
- Bahwa apabila terdapat cacat tersembunyi yang timbul selama masa garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas maka Pemilik akan melakukan perbaikan tanpa membebankan biaya perbaikan kepada Pembeli.
- Bahwa apabila cacat tersembunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas tidak dapat diperbaiki oleh Pembeli maka Pembeli bersedia untuk mengembalikan seluruh pembayaran pembelian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 6 diatas.
- Bahwa pengembalian biaya pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas dilakukan Pemilik paling lama 7 (tujuh) hari setelah pernyataan ketidakmampuan Pemilik untuk memperbaiki cacat tersembunyi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas.
- Bahwa ketidakmampuan Pemilik untuk memperbaiki cacat tersembunyi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas dinyatakan dalam bentuk tertulis.
PASAL 11
FORCE MAJEURE
- Bahwa force majeure sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diatas dapat terjadi pada salah satu pihak atau terjadi pada kedua belah pihak
- Bahwa apabila Force Majeure terjadi pada salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diatas maka pihak yang terdampak force majeure tersebut harus memberitahukan dan menyampaikan bukti tentang force majeure tersebut kepada pihak yang lain paling lama 3 hari setelah force majeure tersebut terjadi.
- Bahwa apabila kedua belah pihak bersama - sama mengalami force majeure maka masing-masing pihak harus saling memberitahukan satu sama lain tentang force majeure tersebut.
PASAL 12
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Bahwa apabila timbul perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 diatas maka terlebih dahulu akan diselesaikan melalui musyawaran secara kekeluargaan.
- Bahwa apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan segala perselisihan yang timbul melalui musyawaran secara kekeluargaan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan atau Arbitrase.****)
PASAL 13
ADDENDUM KONTRAK
- Bahwa addendum kontrak dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
- Bahwa addendum kontrak mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
|
*) Penomoran pada pasal ini hanya sebagai contoh agar memudahkan untuk menyusun pasal-pasal selanjutnya yang saling berhubungan satu sama lain.
**) Sesuaikan dengan pasal yang dimaksud
***) Sesuaikan dengan pasal yang dimaksud
****) Pilih penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase, jika melalui pengadilan sebaiknya disebutkan pada pengadilan mana berdasarkan kesepakatan para pihak.
Referensi
- Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek". Jakarta :Megapoin
- www.lawinsider.com
- https://weagree.com