Isi Perjanjian (Defenisi Perjanjian)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on March 01, 2022 07:08

Defenisi bertujuan untuk memperjelas dan mengatasi keraguan terhadap arti kata-kata dan istilah yang dipergunakan terutama untuk perjanjian yang begitu kompleks. Maka pada isi perjanjian sebaiknya dimulai dengan judul "Defenisi"Definisi memungkinkan pihak untuk memberikan penjelasan yang tepat tentang istilah kontrak (pengertian dan ketentuan yang berkaitan dengan penafsiran perjanjian)

Defenisi bukanlah suatu keharusan dalam suatu perjanjian, tetapi dengan defenisi kedua belah pihak dapat terhindar dari perselisihan yang timbul akibat perbedaan penafsiran istilah-istilah yang ada dalam perjanjian. Istilah-istilah yang memungkinkan akan menimbulkan perselisihan akibat perbedaan pendafsiran sebaiknya dituangkan dalam defenisi ini. Defenisi harus ditulis dengan jelas dan bermakna.

1. Contoh defenisi dalam perjanjian penjualan kendaraan bermotor :

PASAL 1

DEFENISI

Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :

  1. Penjualan adalah perbuatan menjual sepeda motor
  2. Pemilik adalah orang yang empunya sepeda motor secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memiliki hak untuk menjual dan memindahtangankan sepeda motor dan hak kepemilikan kepada pembeli.
  3. Pembeli adalah orang yang membeli sepeda motor dengan uang yang dimilikinya  secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memiliki hak untuk melepaskannya kepada Pemilik.
  4. Kendaraan Bermotor adalah Sepeda Motor beserta kelengkapannya yaitu : yaitu : Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Lembar Pajak, Faktur, Form A, Kwitansi dan Kelengkapan peralatan yaitu : Helm, ban serap, jas hujan.*)
  5. Alat Pertukaran Yang Sah adalah mata uang Rupiah
  6. Sisa pembayaran adalah selisih jumlah harga barang setelah dikurangi dengan uang muka yang telah diterima.**)
  7. Nomor Rekening adalah Nomor Rekening Bank Pemilik yang dipergunakan sebagai alat penampungan yang sah untuk penerimaan pembayaran sepeda motor.
  8. Pelunasan adalah pembayaran sisa harga kendaraan bermotor setelah setelah dikurangi dengan uang muka yang telah diterima. ***)
  9. Hari adalah hari kalender
  10. Force Majeure adalah  keadaan diluar kekuasaan Pemilik dan atau Pembeli untuk melakukan kewajibannya yang dapat terjadi karena bencana alam, perang, huru-hara atau tindakan administratif penguasa.
  11. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang timbul diantara kedua belah pihak yang menyebakan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
  12. Ketentuan Hukum Lain adalah Kitab Undang Hukum Perdata dan Peraturan Lain yang berlaku di Indonesia.
  13. Perubahan kontrak adalah perubahan yang mengurangi dan atau menambah isi kontrak.
  14. Pembatalan Kontrak adalah perbuatan untuk membatalkan kontrak.

*) sebutkan seluruh kelengkapan kendaraan bermotor yang akan diserahkan kepada pembeli.

**) tidak perlu dicantumkan jika syarat perjanjian penjualan kendaraan bermotor tidak harus menyerahkan uang muka.

***) tidak perlu dicantumkan jika syarat perjanjian penjualan kendaraan bermotor tidak harus menyerahkan uang muka.

 

 

2. Contoh defenisi dalam perjanjian penyewaan rumah :

PASAL 1

DEFENISI

Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :

  1. Penyewaan adalah perbuatan menyewakan rumah
  2. Pemilik adalah orang yang empunya rumah secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memiliki hak untuk menyewakan kepada orang lain.
  3. Penyewa adalah orang yang menyewa rumah dengan uang yang dimilikinya secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memiliki hak untuk melepaskannya kepada Pemilik.
  4. Rumah adalah bangunan tempat tinggal beserta kelengkapannya yaitu pompa air satu buah, kursi sofa dua buah, mesin cuci satu buah.*) 
  5. Uang Jaminan adalah uang yang diserahkan Penyewa kepada Pemilik sebagai jaminan ganti rugi atas kerusakan rumah yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyewa.
  6. Tempat Usaha adalah lokasi usaha dan atau kegiatan termasuk dan tidak terbatas pada bidang perdagangan, usaha jasa dan industri.
  7. Alat Pertukaran Yang Sah adalah mata uang Rupiah
  8. Sisa pembayaran adalah selisih jumlah harga barang setelah dikurangi dengan uang muka yang telah diterima. **)
  9. Nomor Rekening adalah Nomor Rekening Bank Pemilik yang dipergunakan sebagai alat penampungan yang sah untuk penerimaan pembayaran sepeda motor.
  10. Pelunasan adalah pembayaran sisa harga kendaraan bermotor setelah setelah dikurangi dengan uang muka yang telah diterima. ***)
  11. Hari adalah hari kalender
  12. Force Majeure adalah  keadaan diluar kekuasaan Pemilik dan atau Penyewa untuk melakukan kewajibannya yang dapat terjadi karena bencana alam, perang, huru-hara atau tindakan administratif penguasa.
  13. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang timbul diantara kedua belah pihak yang menyebakan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
  14. Ketentuan Hukum Lain adalah Kitab Undang Hukum Perdata dan Peraturan Lain yang berlaku di Indonesia.
  15. Perubahan kontrak adalah perubahan yang mengurangi dan atau menambah isi kontrak.
  16. Pembatalan Kontrak adalah perbuatan untuk membatalkan kontrak.

*) sebutkan seluruh kelengkapan rumah yang merupakan bagian dari rumah yang disewakan.

**) tidak perlu dicantumkan jika syarat perjanjian penyewaan rumah tidak harus menyerahkan uang muka.

***) tidak perlu dicantumkan jika syarat perjanjian penyewaan rumah tidak harus menyerahkan uang muka.

 

 

3. Contoh defenisi dalam perjanjian penunjukan agen penjualan :

PASAL 1

DEFENISI

Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :

  1. Penunjukan Agen Penjualan adalah Pemberian Surat Resmi Penunjukan Agen Penjualan.
  2. Surat Resmi Penunjukan Agen Penjualan adalah Surat yang diterbitkan oleh Pihak Pertama secara tertulis yang menyatakan bahwa Pihak Kedua adalah Agen Penjual Resmi yang ditunjuk Pihak Pertama untuk melakukan kegiatan promosi dan atau penjualan Produk Pihak Pertama sesuai dengan wilayah pemasaran yang ditetapkan oleh Pihak Pertama
  3. Wilayah Pemasaran adalah batas wilayah cakupan Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan promosi dan atau penjualan Produk Pihak Pertama.
  4. Produk adalah barang yang dihasilkan dan atau diperdagangkan Pihak Pertama yaitu produk kosmetika dengan merk GOZI
  5. Uang Jaminan adalah uang yang diserahkan Penyewa kepada Pemilik sebagai jaminan ganti rugi atas kerusakan rumah yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyewa.
  6. Jalan Raya adalah jalan besar dan lebar, beraspal atau beton, dapat dilalui kendaraan besar (truk atau bus) dari dua arah berlawanan.
  7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor angkutan barang  dengan kapasitas tidak kurang dari 1300cc 
  8. Alat Pertukaran Yang Sah adalah mata uang Rupiah
  9. Nomor Rekening adalah Nomor Rekening Bank Pemilik yang dipergunakan sebagai alat penampungan yang sah untuk penerimaan pembayaran sepeda motor.
  10. Hari adalah hari kalender
  11. Force Majeure adalah  keadaan diluar kekuasaan Pemilik dan atau Penyewa untuk melakukan kewajibannya yang dapat terjadi karena bencana alam, perang, huru-hara atau tindakan administratif penguasa.
  12. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang timbul diantara kedua belah pihak yang menyebakan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
  13. Ketentuan Hukum Lain adalah Kitab Undang Hukum Perdata dan Peraturan Lain yang berlaku di Indonesia.
  14. Perubahan kontrak adalah perubahan yang mengurangi dan atau menambah isi kontrak.
  15. Pembatalan Kontrak adalah perbuatan untuk membatalkan kontrak.

 

 


Referensi

  • https://thebusinessprofessor.com/
  • https://weagree.com/
  • Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek".  Jakarta :Megapoin

Total Views : 2440

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay