Jika ada memuat syarat-syarat perjanjian maka sebaiknya dicantumkan setelah Pasal 1 (Defenisi). Namun perlu diperhatikan, ketika menggunakan syarat-syarat perjanjian ini maka jenis perikatan ini adalah jenis perikatan bersyarat. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Contoh syarat perjanjian dalam perjanjian penjualan kendaraan bermotor :
PASAL 2
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
- Bahwa Pembeli akan melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pemilik dengan cara transfer ke Nomor Rekening : 01200 Bank XX atas nama Bambang Suratno yang dibuktikan dengan bukti setoran bank yang sah.
- Bahwa jangka waktu pembayaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah 7 (tujuh) hari yang terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandangani yaitu sampai dengan tanggal ............... **)
- Bahwa jangka waktu pembayaran sisa pembayaran adalah 7 (tujuh) hari yang terhitung sejak pembayaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.
|
Note : Jenis perikatan ini adalah perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu
Contoh syarat perjanjian dalam perjanjian penyewaan rumah :
PASAL 2
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
- Bahwa Penyewa akan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pemilik dengan cara transfer ke Nomor Rekening : 01200 Bank XX atas nama Bambang Suratno yang dibuktikan dengan bukti setoran bank yang sah.
- Bahwa Penyewa tidak akan menyewakan rumah yang disewa kepada orang lain.
- Bahwa Penyewa tidak akan menjadikan rumah yang disewa sebagai tempat dan atau kegiatan usaha.
|
Contoh syarat perjanjian dalam perjanjian penunjukan agen penjualan :
PASAL 2
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
- Bahwa Pihak Kedua akan menyediakan gudang dengan luas tidak kurang dari 250m2 yang terletak di jalan raya.
- Bahwa Pihak Kedua akan menyediakan kendaraan bermotor sebanyak 2 (dua) unit.
- Bahwa Pihak Kedua akan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar) rupiah.
|
Referensi