SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI
KENDARAAN BERMOTOR
Pada hari ini Kamis tanggal 21 Januari Tahun 2022, para pihak :
I
|
Bambang Suratno, S.H lahir di Jakarta tanggal 30 Maret 1965, menikah, bertempat tinggal di jalan Sudirman Rt. 06 Rw. 10 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Pemegang KTP Nomor 32502545001. Dalam hal ini bertindak untuk atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PENJUAL.
|
II
|
Supeno, lahir di Bengkulu tanggal 30 Maret 1965, menikah, bertempat tinggal di jalan Gajah Putih Rt. 11 Rw. 08 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Kranji Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini bertindak untuk atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PEMBELI
|
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa Penjual bermaksud untuk menjual kendaraan bermotor miliknya dan Pembeli berminat untuk membeli kendaraan bermotor milik Penjual tersebut
Bahwa Penjual dan Pembeli telah sepakat mengenai harga jual kendaraan bermotor tersebut
Bahwa Penjual telah memberikan kesempatan kepada Pembeli untuk melihat dan mengecek kendaraan bermotor yang akan dijual tersebut
SEKARANG, OLEH KARENA ITU, para pihak sepakat sebagai berikut:
Pasal 1
Defenisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :
- Jual-Beli adalah Pembeli membayar sesuai harga yang disepakati dan Penjual menyerahkan kendaraan bermotor kepada Pembeli.
- Penjual adalah pemilik kendaraan bermotor secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memiliki hak untuk menjual dan memindahtangankan kendaraan bermotor dan hak kepemilikan kepada pembeli.
- Pembeli adalah orang yang melakukan pembelian kendaraan bermotor milik Penjual dengan uang yang dimilikinya secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memiliki hak untuk melepaskannya kepada Penjual.
- Kendaraan Bermotor adalah Sepeda Motor milik Penjual beserta kelengkapannya yaitu : Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Lembar Pajak, Faktur, Form A, Kwitansi dan Kelengkapan peralatan yaitu : Helm, ban serap, jas hujan.
- Nomor Rekening adalah Nomor Rekening Bank milik Penjual yang dipergunakan sebagai alat penampungan yang sah untuk penerimaan pembayaran Kendaraan Bermotor.
- Uang muka adalah uang yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pembeli kepada Penjual sebagai pengikat perjanjian .
- Sisa pembayaran adalah sejumlah uang yang masih harus dibayarkan Pembeli kepada Penjual yaitu selisih jumlah harga kendaraan bermotor setelah dikurangi dengan uang muka yang telah diterima Penjual
- Pelunasan adalah pembayaran sisa harga kendaraan bermotor setelah setelah dikurangi dengan uang muka yang telah diterima.
- Hari adalah hari kalender
- Cacat adalah kerusakan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kendaraan bermotor tidak dapat difungsikan atau dapat difungsikan tapi hal itu dapat mendatangkan bahaya kepada Pembeli.
- Penyerahan ialah pemindahan kendaraan bermotor ke dalam kekuasaan Pembeli
- Force Majeure adalah keadaan diluar kekuasaan Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua untuk melakukan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan oleh karena bencana alam, perang, huru-hara atau tindakan administratif penguasa.
- Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang timbul diantara kedua belah pihak yang menyebakan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
- Ketentuan Hukum Lain adalah Kitab Undang Hukum Perdata dan Peraturan Lain yang berlaku di Indonesia.
- Perubahan kontrak adalah perubahan yang mengurangi dan atau menambah isi kontrak.
- Pembatalan Kontrak adalah perbuatan untuk membatalkan kontrak.
- Hari adalah hari kalender
- Addendum kontrak adalah penambahan atau pengurangan klausul/pasal atau ayat dalam perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.
PASAL 2
Syarat-Syarat Perjanjian
- Bahwa uang muka sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) diatas adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dibayarkan secara sekaligus dengan cara ditransfer ke Nomor Rekening : 01200 Bank XX atas nama Bambang Suratno yang dibuktikan dengan bukti setoran bank yang sah.
- Bahwa jangka waktu pembayaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah 7 (tujuh) hari yang terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandangani atau selambat-lambatnya tanggal 28 Januari 2022.
Pasal 3
Ruang Lingkup
Bahwa ruang lingkup perjanjian ini adalah :
- Pembayaran kendaraan bermotor.
- Penyerahan kendaraan bermotor.
Pasal 4
Objek Perjanjian
- Bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (4) diatas yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah Sepeda Motor Yamaha NMAX dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 0024 XI atas nama Bambang Suratno,SH dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor 0525222.
- Bahwa penguasaan objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berada dalam penguasaan Penjual yaitu di Jalan Sudirman Rt. 06 Rw. 10 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta
- Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dijadikan sebagai agunan/jaminan oleh Penjual.
- Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dalam sengketa kepemilikan dan atau sengketa apapun.
- Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak memiliki cacat yang tersembunyi kecuali cacat yang telah diberitahukan oleh Penjual kepada Pembeli dan cacat-cacat tersebut dapat diterima oleh Pembeli.
Pasal 5
Harga
- Bahwa harga kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diatas adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak termasuk biaya balik nama atas nama Pembeli.
- Bahwa harga diatas tidak termasuk biaya pengiriman kendaraan bermotor ke alamat Pembeli.
Pasal 6
Pembayaran, Tata Cara Pembayaran dan Jangka Waktu Pembayaran
- Bahwa pembayaran dilakukan melalui alat pertukaran yang sah dalam mata uang Rupiah
- Bahwa sisa pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (7) diatas adalah sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus empat puluh juta rupiah).
- Bahwa sisa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dibayarkan secara sekaligus.
- Bahwa sisa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dibayarkan dengan cara ditransfer ke Nomor Rekening : 01200 Bank XX atas nama Bambang Suratno.
- Bahwa jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas adalah 14 (empat belas hari) sejak perjanjian ini ditandatangani atau selambat-lambatnya tanggal 4 Februari 2023.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
- Bahwa Penjual berhak menolak menyerahkan kendaraan bermotor kepada Pembeli apabila Pembeli belum melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 diatas.
- Bahwa Pembeli berhak menolak kendaraan bermotor yang diserahkan Penjual jika keadaan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan pada saat Pembeli dan Penjual sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual-Beli Kendaraan Bermotor ini.
- Bahwa Penjual berkewajiban untuk segera menyerahkan kendaraan bermotor kepada Pembeli setelah Pembeli melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 diatas.
- Bahwa Penjual berkewajiban untuk memberitahukan cacat kendaraan bermotor baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.
- Bahwa Pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 diatas.
- Bahwa Pembeli berkewajiban untuk memberitahukan Penjual apabila telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 diatas.
Pasal 8
Penyerahan Kendaraan
- Bahwa Penjual akan menyerahkan kendaraan bermotor kepada pembeli setelah Pembeli melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (5) diatas.
- Bahwa penyerahan kendaraan bermotor dilakukan ditempat kekekuasaan Penjual yaitu di Jalan Sudirman Rt. 06 Rw. 10 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa jangka waktu penyerahan kendaraan bermotor oleh Penjual kepada Pembeli adalah paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah Pembeli menyampaikan pemberitahuan telah melakukan pembayaran sisa pembayaran harga kendaraan bermotor.
- Bahwa apabila oleh karena sesuatu hal Penjual tidak dapat menyerahkan secara langsung kendaraan bermotor kepada Pembeli maka Penjual dapat mewakilkannya kepada wakil yang ditunjuk secara sah yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Penjual.
- Bahwa apabila oleh karena sesuatu hal Pembeli tidak dapat untuk menerima secara langsung kendaraan bermotor dari Pembeli maka Pembeli dapat mewakilkannya kepada wakil yang ditunjuk secara sah yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pembeli.
- Bahwa Penjual akan membuat bukti penyerahan kendaraan bermotor kepada Pembeli yang ditandatangani oleh Penjual atau yang mewakili Penjual dan Pembeli atau yang mewakili Pembeli.
Pasal
Tanggung Jawab
- Bahwa Penjual bertanggungjawab atas cacat tersembunyi tidak disampaikan atau diberitahukan kepada Pembeli
- Bahwa apabila Pembeli menemukan cacat tersembunyi pada kendaraan bermotor maka Pembeli terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada Penjual
- Bahwa terhadap cacat tersembunyi tersebut terlebih dahulu dilakukan perbaikan pada bengkel yang disepakati Penjual dan Pembeli.
- Bahwa segala biaya yang timbul untuk memperbaiki cacat tersembunyi tersebut sebagaimana dimaksud ayat (3) diatas ditanggung oleh Penjual yang terlebih dahulu jumlah perbaikan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Penjual.
- Bahwa apabila cacat tersembunyi tersebut tidak dapat dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Penjual bertanggungjawab untuk mengembalikan uang muka dan sisa pembayaran sebagaimana pada Pasal 2 dan 5 diatas.
Pasal 10
Masa Belaku dan Berakhirnya Perjanjian
- Bahwa perjanjian ini berlaku sejak perjanjian ini ditanda tangani kedua belah pihak.
- Bahwa perjanjian ini berakhir jika waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4) diatas terlampaui.
- Bahwa perjanjian ini berakhir jika waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (5) diatas terlampaui.
- Bahwa dengan mengesampingkan ayat (3) diatas, perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada saat kewajiban Penjual dan Pembeli telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian ini.
Pasal 11
Pengembalian Uang Muka
- Bahwa apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana pada Pasal 10 ayat (2) diatas dan kewajiban Pembeli sebagaimana pada Pasal 2 ayat (4) diatas tidak dilaksanakan maka uang muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan Penjual kepada Pembeli.
- Bahwa jumlah uang muka yang akan dikembalikan Penjual kepada Pembeli sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa pengembalian uang muka tersebut dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) diatas.
- Bahwa uang muka yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dilakukan dengan cara ditransfer ke Rekening Nomor...............atas nama...
Pasal 12
Force Majeure
- Bahwa force majeure sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (12) diatas dapat terjadi pada salah satu pihak atau terjadi pada kedua belah pihak
- Bahwa apabila Force Majeure terjadi pada salah satu pihak maka pihak yang terdampak force majeure tersebut harus memberitahukan dan menyampaikan bukti tentang force majeure tersebut kepada pihak yang lain selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah force majeure tersebut terjadi.
- Bahwa apabila kedua belah pihak secara bersamaan mengalami force majeure maka masing-masing pihak harus saling memberitahukan satu sama lain tentang force majeure tersebut.
- Bahwa adanya force majeure sebagaimana pada ayat (1) diatas tidak mengakhiri perjanjian ini dengan mengesampingkan ketentuan pada Pasal 10 ayat (2) atau (3) diatas.
- Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan pada Pasal 10 ayat (2) atau (3) sebagaimana pada ayat (4) diatas maka kedua belah pihak akan melakukan musyawaran secara kekeluargaan untuk kembali menentukan masa berakhirnya kontrak.
- Bahwa kerugian yang timbul akibat force majeure pada salah satu pihak atau terjadi pada kedua belah pihak maka kedua belah pihak akan melakukan musyawaran secara kekeluargaan untuk menyelesaikan hal tersebut.
Pasal 13
Perselisihan dan Penyelesaiannya
- Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawaran secara kekeluargaan untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini.
- Bahwa penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas akan dituangkan dalam bentuk addendum kontrak.
- Bahwa apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan segala perselisihan yang timbul melalui musyawaran secara kekeluargaan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 14
Addendum Kontrak
- Bahwa addendum kontrak dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
- Bahwa addendum kontrak mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Pasal 15
Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditantangani oleh para pihak dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk menyetujui dan atau menandatangani perjanjian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PEMBELI
Nama Jelas
|
PENJUAL
Nama Jelas
|
|
Persetujuan Istri Penjual
Nama Jelas
|
|