Isi Perjanjian (Unsur Esensialia)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on March 04, 2022 07:34

Unsur esensilia adalah suatu yang harus ada yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian dengan kata lain tanpa adanya unsur itu bahwa perjanjian tidak mungkin ada.  Dalam mencantumkan objek sebagai unsur esensilia tidak cukup hanya mencantumkan objek dari perjanjian tersebut tetapi juga hal sepakatnya kedua belah pihak atas objek perjanjian tersebut. Sebagai contoh para pihak yang hendak melakukan perjanjian penjualan kendaraan bermotor tidak cukup hanya sepakat mengenai objek perjanjian (kendaraan bermotor) tetapi juga harus sepakat untuk harga kendaraan bermotor tersebut yang menjadi objek dalam perjanjian penjualan kendaraan bermotor. Meskipun kedua belah pihak sepakat mengenai objek perjanjian (kendaraan bermotor) tetapi jika kedua belah pihak tidak sepakat mengenai harga kendaraan bermotor tersebut maka perjanjian itu tidak mungkin ada. 

 

Contoh unsur esensilia dalam perjanjian penjualan kendaraan bermotor :

PASAL 3

OBJEK PERJANJIAN

  1. Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah 1 (satu) unit Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diatas.*) 
  2. Bahwa penguasaan objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berada dalam penguasaan penjual yaitu di Jalan.......
  3. Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dijadikan sebagai agunan/jaminan oleh penjual.
  4. Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dalam sengketa kepemilikan dan atau sengketa apapun terkait objek perjanjian. 

 

PASAL 4

HARGA 

  1. Bahwa harga kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
  2. Bahwa harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak termasuk biaya balik nama atas nama Pembeli.

 

*) disesuaikan dengan Pasal dan angka berapa defenisi dari kendaraan bermotor terdapat. Dalam contoh diatas defenisi kendaraan bermotor terdapat pada Pasal 1 angka 4.

 

Contoh unsur esensilia dalam perjanjian penyewaan rumah :

PASAL 3

OBJEK PERJANJIAN

Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah 1 (satu) unit Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diatas.*)  

 

PASAL 4

HARGA 

  1. Bahwa harga sewa rumah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
  2. Bahwa harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak termasuk pengeluaran-pengeluaran lain yang harus dibayarkan oleh penyewa termasuk dan tidak terbatas pada biaya listrik, Air PAM, Telepon dan Internet.

 

*) disesuaikan dengan pasal dan angka berapa defenisi dari rumah terdapat. Dalam contoh diatas defenisi kendaraan bermotor terdapat pada Pasal 1 angka 4.

 

Contoh unsur esensilia dalam perjanjian penunjukan agen penjualan :

PASAL 3

OBJEK PERJANJIAN

Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah Surat Resmi Penunjukan Agen Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 diatas.*)  

 

 

*) disesuaikan dengan Pasal dan angka berapa defenisi dari Surat Resmi Penunjukan Agen Penjualan terdapat. Dalam contoh diatas defenisi kendaraan bermotor terdapat pada Pasal 1 angka 4.

 


Referensi

  • Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek".  Jakarta :Megapoin
  • https://lsc.bphn.go.id/

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5743

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay