Wanprestasi Conditional adalah tidak dilaksanakannya sesuai yang diperjanjikan bukan oleh karena unsur subjektif ataupun unsur objektif tetapi oleh karena suatu keadaan memaksa yang mengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Keadaan memaksa atau force majeure ini adalah keadaan yang dapat disebabkan seperti keadaan bencana alam, bencana non alam atau huru-hara.
Contoh : Dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan cara diangsur bahwa debitur tidak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan bermotor tersebut (dalam hal ini pembayarannya tidak tepat waktu dan atau jumlah angsuran yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan). Ketidakmampuan debitur untuk melaksanakan sesuai dengan yang diperjanjian (melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan) disebabkan oleh wabah covid19. Wabah Covid19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai sebuah bencana nasional non alam ini menyebabkan berkurangnya penghasilan debitur (baik oleh karena pengurangan/ pemotongan gaji oleh tempat debitur bekerja atau karena kurangnya penghasilan pada usaha debitur). Berkurangnya penghasilan debitur mengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan dalam perjanjian tersebut.
Penyelesaian wanprestasi suatu perjanjian tidak harus ditempuh dengan cara dituntut dimuka pengadilan tetapi dapat juga dengan memberikan beberapa solusi atas suatu pelanggaran kontrak yang mungkin bisa diterapkan. Pentingnya mengetahui wanprestasi conditional ini bagi kreditur mapun debitur adalah :
A. Debitur
- Agar debitur tidak dikenakan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, maka debitur harus membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan oleh karena keadaan memaksa/ force majeure.
- Agar debitur dapat mengajukan suatu solusi kepada kreditur yang mungkin bisa diterapkan dalam pelaksanaan kontrak.
B. Kreditur
- Untuk dapat mengambil suatu solusi atas pelanggaran yang mungkin bisa diterapkan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Dengan diajukannya bukti-bukti adanya keadaan memaksa/force majeure oleh debitur, maka kewajiban debitur sebagaimana pasal 1244 KUHPerdata telah terpenuhi, sehingga seorang kreditur dalam melaksanakan haknya harus memperhatikan kepentingan debitur dalam situasi tertentu. Jika kreditur menuntut haknya pada saat yang paling sulit bagi debitur, mungkin kreditur dapat dianggap melaksanakan kontrak tidak dengan itikad baik.
Referensi :
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Katalog Nomor : 4/Yur/Pid/2018