Wanprestasi subjektif mungkin terasa asing atau baru pertama kali anda dengar karena pada umumnya yang sering kita baca dan dengar adalah wanprestasi yaitu tidak melakukan sebagaimana yang diperjanjikan. Dan bentuk-bentuk wanprestasi adalah tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menurut penulis, bahwa wanprestasi dapat terjadi karena disebabkan oleh tiga unsur yaitu : unsur subjektif yaitu pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan unsur objektif yaitu yang menjadi objek perjanjian (penyebab para pihak mengikatkan diri dalam perjanjian) dan unsur conditional yaitu sesuatu hal yang mengakibatkan pihak yang mengikatkan diri tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan (bukan unsur subjektif maupun unsur objektif).
Oleh penulis wanprestasi subjektif merupakan sikap bathin atau perbuatan yang berakibat pada tidak terlaksananya sebagaimana yang diperjanjikan.
Sikap bathin atau perbuatan yang mengakibatkan perjanjian tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan antara lain:
1. Niat (itikad buruk)
Dalam hal ini wanprestasi terjadi adalah karena pihak yang mengakibatkan wanprestasi tersebut memang tidak memiliki keinginan atau bermaksud untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Itidak buruk ini dapat sudah ada sebelum perjanjian ditandatangani atau sesudah perjanjian ditandatangani.
Contoh :
Itidak buruk sebelum perjanjian
A menjual mobil kepada B dan setelah B melakukan pembayaran kepada A sesuai dengan yang diperjanjikan namun A tidak juga menyerahkan mobil tersebut kepada B sampai dengan kontrak berakhir. Dalam hal ini A tidak menyerahkan mobil yang dijualnya itu kepada B karena memang dari awal (sebelum) perjanjian ditandatangani si A tidak berniat (memiliki itikad buruk) untuk tidak menyerahkan mobil tersebut kepada si B meskipun sudah dibayar.
Itidak buruk setelah perjanjian
A menjual mobil kepada B dan setelah B melakukan pembayaran kepada A sesuai dengan yang diperjanjikan namun A tidak juga menyerahkan mobil tersebut kepada B sampai dengan kontrak berakhir. Dalam hal ini A tidak menyerahkan mobil yang dijualnya itu kepada B karena ada pihak yang lain yang hendak membeli mobil si A tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari si B sehingga si A berniat (itikad buruk) untuk tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dalam perjanjian.
2. Ketidakmampuan
Dalam hal ini wanprestasi terjadi bukan karena pihak yang mengakibatkan wanprestasi tersebut memiliki keinginan atau bermaksud untuk tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan tetapi karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Contoh : Seorang kontraktor tidak dapat melaksanakan pembangunan rumah tinggal sesuai dengan yang diperjanjikan oleh karena kontraktor tersebut tidak memiliki kemampuan seperti menyediakan tenaga kerja, menyediakan peralatan atau menyediakan material.
3. Kesalahan/ Kelalaian
Dalam hal ini wanprestasi terjadi adalah karena disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan perjanjian bukan karena adanya itikad buruk ataupun tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan perjanjian.
Contoh : Pihak B menerima pekerjaan pengadaan tinta printer HP 1120R sebanyak 1000pc dalam perjanjian pengadaan barang/jasa dengan Pihak A. Dalam pelaksanaannya Pihak A mengirimkan tinta printer HP 1120 sebanyak 1000pc namun ditolak oleh pihak B karena type tinta printer tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Kemudian Pihak A mengirim kembali tinta printer HP 1120R sebanyak 1000pc namun waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian telah terlampaui.
Mengenai itikad buruk dalam melaksanakan perjanjian, Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Katalog Nomor : 4/Yur/Pid/2018 berpendapat bahwa perjanjian dengan didasari itikad buruk/tidak baik niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi,tetapi tindak pidana penipuan.
Tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan karena ketidakmampuan atau karena kesalahan/ kelalaian menurut Pasal 1243 KUHPerdata bahwa pihak yang menimbulkan kerugian tersebut dapat kita tuntut biaya, kerugian dan bunga.
Penyebab wanprestasi subjektif dapat dilihat dalam gambar dibawah ini :
Penyelesaian wanprestasi suatu perjanjian tidak harus ditempuh dengan cara dituntut dimuka pengadilan tetapi dapat juga dengan memberikan beberapa solusi atas suatu pelanggaran kontrak yang mungkin bisa diterapkan. Pentingnya mengetahui wanprestasi subjektif ini adalah untuk dapat mengambil suatu solusi atas pelanggaran yang mungkin bisa diterapkan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan. Selain itu juga pentingnya mengetahui wanprestasi subjektif ini adalah untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak yang dirugikan, apakah akan menggugat secara perdata atau secara pidana.
Referensi
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Katalog Nomor : 4/Yur/Pid/2018