Sistem Pengaturan Hukum Kontrak

by Estomihi FP Simattupang, SH.,MH

Posted on January 23, 2022 18:24

Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (Open system)

Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang- undang.

Hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUHPerdata (1): "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”

Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk; 

  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persayrataan; dan
  4. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
 
•Janji itu sendiri ada yang sepihak dan 2 pihak

2 pihak yang dimaksud adalah :
  • Ada yang berlawanan,contoh : jual beli mobil =>yang satu mau uangnya sedangkan yg lain mau mobilnya 
  • Tidak berlawanan, contoh : Pendirian PT=>dimana semua pengurus punya kepentingan yang sama dan tujuan yang sama 
  • Pasal 1233 KUHPerdata =>Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan.
  • Secara umum : Perikatan =>Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
  • Perikatan yang lahir dari perjanjian=>Paling banyak ditemukan dan dikembangkan para ahli/praktisi, dll Contoh : Jual beli, perjanjian kerja, dll 
  • Pasal 1313 KUH Perdata =>Perjanjian: Suatu perbuatan dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Referensi :
  • Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-Undangn Hukum Perdata
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2261

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay