Prestasi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 28, 2022 07:05

Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Secara sederhana prestasi adalah melaksanakan sesuai yang diperjanjikan. Prestasi adalah kebalikan daripada force majeure maupun wansprestasi. Jika force majeure maupun wansprestasi adalah perbuatan yang melaksanakan perjanjian dengan tidak sempurna baik oleh karena keadaan memaksa, kesalahan maupun kelalaian maka prestasi adalah perbuatan pelaksanaan kontrak secara sempurna, sempurna karena sesuai dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh para pihak.

 

 


Referensi

  • Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
  • Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1787

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay