Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Secara sederhana prestasi adalah melaksanakan sesuai yang diperjanjikan. Prestasi adalah kebalikan daripada force majeure maupun wansprestasi. Jika force majeure maupun wansprestasi adalah perbuatan yang melaksanakan perjanjian dengan tidak sempurna baik oleh karena keadaan memaksa, kesalahan maupun kelalaian maka prestasi adalah perbuatan pelaksanaan kontrak secara sempurna, sempurna karena sesuai dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh para pihak.
Referensi
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata