Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak
Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak:
1. Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukum kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
=>Kaidah hukum kontrak tertulis: Kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurispudensi.
=>Kaidah hukum kontrak tidak tertulis: Kidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh dan
hidup dalam masyarakat.
Contohnya: Jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain-lain.
2. Subjek hukum
Istilah
lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson
=>
sebagai pendukung hak dan kewajiban .
=>Subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan
debitur.
=>Kreditur dalah orang yang orang yang berpiutang, sedangkan debitur
adalah orang yang berutang.
3.
Adanya prestasi
=>Prestasi: Apa yang menjadi hak
kreditur dan kewajiban debitur.
=>Prestasi terdiri dari;
- Memberikan sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu
4. Kata sepakat
=>Pasal 1320 KUH Perdata, empat syarat sahnya perjanjian, salah satunya kata sepakat (Konsensus).
=>Kesapakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
5. Akibat hukum
=>Setiap perjanjian yang dibuat oleh
para
pihak akan menimbulkan akibat
hukum.
=>
Akibat hukum: Timbulnya hak dan kewajiban.
=>
Hak:
Kenikmatan dan kewajiban : Suatu beban.
0 Response to "Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak"
Post a Comment
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE