-
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-
Suatu hal tertentu
-
Suatu sebab yang halal
-
Ada pihak-pihak => minimal 2 pihak
-
Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi
-
Ada objek =>berupa benda
-
Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian
Referensi :
- Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
- Kitab Undang-Undangn Hukum Perdata