Unsur-Unsur Kontrak/ Perjanjian

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 23, 2022 18:33

Menurut KUH Perdata Pasal 1320 
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
 
Secara umum 
  1. Ada pihak-pihak => minimal 2 pihak
  2. Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi
  3. Ada objek =>berupa benda
  4. Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian
 
Bentuk tertentu =>Lisan dan tulisan.
 

Referensi :

  • Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-Undangn Hukum Perdata
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2156

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay