-
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-
Suatu hal tertentu
-
Suatu sebab yang halal
-
Ada pihak-pihak yaitu dilakukan oleh setidak-tidaknya oleh dua pihak
-
Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi
-
Ada suatu hal tertentu yaitu objek perjanjian berupa benda atau perbuatan untuk berbuat atau tidak berbuat
-
Ada tujuannya yaitu mengatur hak dan kewajiban para pihak
-
Bentuk tertentu yaitu dalam bentuk lisan atau tulisan.
-
Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);
-
Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP;
-
Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
-
Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
-
Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
-
Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid;
-
Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
-
Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
-
Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex scripta;
-
Undang-undang tidak boleh berlaku surut;
-
Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum.
-
Hukum Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
-
Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
- Seseorang dikatakan melakukan wansprestasi jika orang tersebut tidak melakukan prestasinya. Prestasi menurut pasal 1234 KUHperdata adalah (a) memberikan sesuatu, (b) berbuat sesuatu, (c) tidak berbuat sesuatu. Jika berdasarkan pasal 1234 KUHperdata apakah surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian ? Surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai perjanjian jika memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), Namun jika Surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), menurut penulis maka surat pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian.
- Konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan melawan hukum (undang-undang) dan/atau perbuatan melawan hukum (hak orang lain) yang membawa kerugian kepada orang lain.
- Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Menurut penulis, jika berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, maka konsep perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur formil (perbuatan melanggar hukum) dan unsur meteril (merugikan orang lain). Seseorang yang membuat pernyataan dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jika orang tersebut mengingkari dan/atau melanggar pernyataan yang dibuatnya itu merupakan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum (undang-undang/hak orang lain) dan mengakibatkan kerugian. Melanggar hukum dalam pasal ini selain hukum yang diatur oleh undang-undang juga norma-norma lain yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
-
Terhadap Surat Pernyataan yang telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata), maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wansprestasi (tuntutan ganti rugi) melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan.
-
Terhadap Surat Pernyataan yang tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata), maka pihak yang dirugikan akibat pernyataan tersebut dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tuntutan ganti rugi) melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan.
-
Terhadap Surat Perjanjian yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana , maka pihak yang dirugikan dapat menuntut-nya secara pidana yaitu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
-
KUHPerdata
-
KUHP
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990.
-
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
-
Mariam Darus 2001, Kompilasi Hukum Perdata
-
Subketi 2014, Aneka Perjanjian
-
Mariam Darus 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata
-
Hans Kelsen 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara
-
Putusan MK Nomor003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006