Sumber Kewenangan Direksi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on June 25, 2022 13:46

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 

Sumber wewenang direksi :

1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Beberapa wewenang direksi yang bersumber dari UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah :

  1. Pasal 1 (Perbuatan hukum dalam Penggabungan perseroaan, Peleburan perseroaan, Pengambilalihan perseroan atau  Pemisahan perseroaan);
  2. Pasal 12 (Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan);
  3. Pasal 102 ( Perbuatan hukum mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan);
  4. Pasal 142 (Perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi);

 

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  1. Menurut Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa  pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
  2. Menurut Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

 

3. Anggaran Dasar

Dalam Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

 

Sumber kewenangan direksi dapat dilihat pada diagram sebagai berikut :

 


Referensi :

 

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. 2017. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
  3. Simatupang, Estomihi FP. "Dewan Direksi" https://berandahukum.com/a/Dewan-Direksi diakses pada tanggal 18 Juni 2022 pukul 10.48 Wib

 

 

Total Views : 1645

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay