Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hukum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
a. Badan hukum sebagai subjek dalam perjanjian
Subjek hukum dalam suatu perjanjian adalah mereka-mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Mereka-mereka ini oleh hukum dikenal dengan subjek hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum tidak hanya manusia/orang (naturlijk persoon) tetapi juga badan hukum (rechtspersoon) yang dipersamakan juga sebagai orang yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Untuk menjadi badan hukum harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh UU sesuai tujuan badan hukum didirikan, seperti :
1. Perseroan Terbatas
Untuk dapat menjadi subjek hukum dalam bentuk badan hukum PT maka harus memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun demikian, dengan dipenuhinya syarat-syarat untuk pendirian suatu PT tidak secara otomatis bahwa PT tersebut telah menjadi badan hukum, namun harus terlebih dahulu didaftarkan dan mendapat pengesahan badan hukum perseroan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia (Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Setelah mendapat pengesahan badan hukum perseroan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia barulah PT tersebut dapat sebagai subjek hukum (rechtspersoon) yang dipersamakan juga sebagai orang yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
2. Yayasan
Yayasan untuk dapat menjadi subjek hukum dalam bentuk badan hukum Yayasan maka harus memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sama seperti PT, bahwa dipenuhi syarat-syarat unyuk pendirian suatu Yayasan tidak secara otomatis Yayasan tersebut telah menjadi badan hukum, namun Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasanmemperoleh pengesahan dari Menteri. (Pasal 11 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. Perkumpulan
Perkumpulan untuk dapat menjadi subjek hukum dalam bentuk badan hukum perkumpulan maka harus memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sama seperti PT dan Yayasan, bahwa dipenuhi syarat-syarat unyuk pendirian suatu Perkumpulan tidak secara otomatis Perkumpulan tersebut telah menjadi badan hukum, namun Perkumpulan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Perkumpulan memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2013 tentang tentang Organisasi Kemasyarakatan)
b. Identitas badan hukum dalam perjanjian
Dalam menulis identitas badan hukum sebagai subjek hukum dalam perjanjian maka tidak hanya cukup mencantumkan nama badan hukum dan nama yang mewakili badan hukum tersebut. Dalam menulis identitas badan hukum sebagai subjek hukum dalam perjanjian setidak-tidaknya memuat : nama badan hukum, nama yang mewakili badan hukum, akta pendirian dan akta perubahan (jika ada), Nomor dan tanggal pengesahan badan hukum, alamat badan hukum.
Contoh :
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN GEDUNG
Pada hari ini Jumat tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Jakarta, para pihak :
- Ir. Sukamta, direktur utama PT. Karya Cemerlang berdasarkan akta perubahan nomor 03 tanggal 23 Mei 2010 dengan pengesahan kehakiman nomor XX2010 tanggal 20 Agustus 2010 dibuat dihadapan notaris Sutejo, SH yang telah diumumkan dalam lembaran Negara No. 05 Tahun 2011, yang beralamat di Ruko Fatmawati Jalan Fatmawati No. 9 Kelurahan Cipete Kecamatan Pondok Indah Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Karya Cemerlang yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama .
- Supeno, lahir di Bengkulu tanggal 30 Maret 1965, menikah, bertempat tinggal di jalan Gajah Putih Rt. 11 Rw. 08 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Kranji Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Pemegang KTP Nomor 1125753321001. Dalam hal ini bertindak untuk atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
|
Referensi :
- Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
- Soeroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
-
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar(Liberty 1988)
-
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
- L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Indonesia Staatsblad 1870 tentang Perkumpulan Perkumpulan
-
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
- Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum.