Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tak Dapat Dibagi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 14, 2022 07:10

Pengertian

Suatu perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi adalah bergantung pada prestasi (barang atau perbuatan) itu apakah dapat dibagi atau tak dapat dibagi. Dan pembagian prestasi itu tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hakekat prestasi itu. Contoh pembagian seekor kuda tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya.

Mengenai perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi hanya mempunyai arti apabila lebih dari satu orang debitur atau kreditur yang tersangkut dalam perikatan tersebut.  Apabila misalnya hanya ada satu kreditur dalam suatu perikatan maka perikatan itu dianggap perikatan tak dapat dibagi meskipun ada prestasi yang dapat dibagi (Pasal 1390 KUH Perdata)

Ketentuan

Meskipun prestasi itu dapat dibagi-bagi namun jika menurut maksud perikatan bahwa prestasi itu tidak dapat dibagi-bagi. Contohnya suatu proyek untuk pembuatan jalan sepanjang 200km adalah mungkin untuk membagi pekerjaan tersebut menjadi dua bagian yaitu masing-masing 100km. Namun menurut maksud perjanjian jelas bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan seluruhnya yaitu 200km. Olek karena itu perikatan itu adalah perikatan yang tak dapat dibagi-bagi  (Pasal 1297)

Tidak semua dan tidak secara otomatis bahwa perikatan tanggung menanggung, dapat saja objek perjanjian dapat dibagi tetapi perikatan merupakan perikatan tanggung menanggung (Pasal 1298)

Akibat hukum yang terpenting dari perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi adalah :

  • dalam suatu perikatan tak dapat dibagi maka tiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasinya pada tiap-tiap debitur, sedangkan masing-masing debitur diwajibkan memenuhi prestasi seluruhnya.
  • dalam suatu perikatan dapat dibagi maka tiap-tiap kreditur hanyalah berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan dari prestasi tersebut, sedangkan masing-masing debitur juga hanya diwajibkan memenuhi bagiannya (dalam hal ini hampir sama dengan perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tangung renteng)

Persamaan dan Perbedaan perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi dengan Perikatan Tanggung Menanggung

Persamaan

Meskipun prestasi dapat dibagi-bagi tiap kreditur berhak menuntut dari masing-masing debitur pemenuhan seluruh utang pada tiap-tiap debitur

Perbedaan

Bahwa tidak dapat dibaginya perikatan adalah mengenai prestasi-nya sendiri sedangkan perikatan tanggung menanggung mengenai orang-orangnya yang berutang atau yang berpiutang.

 

Pengaturan

Pasal 1296
Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.
 
Pasal 1297
Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.
 
Pasal 1298
Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
 
Pasal 1299
Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah- olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak wajib 
membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.
 
Pasal 1300
Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
    1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
    2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
    3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
    4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
    5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
Pasal 1301
Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung.
 
Pasal 1302
Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu.
 
Pasal 1303
Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi- bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu.

 


Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
  • Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
  • Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
  • Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti

Total Views : 7294

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay