Pengertian
Suatu perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi adalah bergantung pada prestasi (barang atau perbuatan) itu apakah dapat dibagi atau tak dapat dibagi. Dan pembagian prestasi itu tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hakekat prestasi itu. Contoh pembagian seekor kuda tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya.
Mengenai perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi hanya mempunyai arti apabila lebih dari satu orang debitur atau kreditur yang tersangkut dalam perikatan tersebut. Apabila misalnya hanya ada satu kreditur dalam suatu perikatan maka perikatan itu dianggap perikatan tak dapat dibagi meskipun ada prestasi yang dapat dibagi (Pasal 1390 KUH Perdata)
Ketentuan
Meskipun prestasi itu dapat dibagi-bagi namun jika menurut maksud perikatan bahwa prestasi itu tidak dapat dibagi-bagi. Contohnya suatu proyek untuk pembuatan jalan sepanjang 200km adalah mungkin untuk membagi pekerjaan tersebut menjadi dua bagian yaitu masing-masing 100km. Namun menurut maksud perjanjian jelas bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan seluruhnya yaitu 200km. Olek karena itu perikatan itu adalah perikatan yang tak dapat dibagi-bagi (Pasal 1297)
Tidak semua dan tidak secara otomatis bahwa perikatan tanggung menanggung, dapat saja objek perjanjian dapat dibagi tetapi perikatan merupakan perikatan tanggung menanggung (Pasal 1298)
Akibat hukum yang terpenting dari perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi adalah :
- dalam suatu perikatan tak dapat dibagi maka tiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasinya pada tiap-tiap debitur, sedangkan masing-masing debitur diwajibkan memenuhi prestasi seluruhnya.
- dalam suatu perikatan dapat dibagi maka tiap-tiap kreditur hanyalah berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan dari prestasi tersebut, sedangkan masing-masing debitur juga hanya diwajibkan memenuhi bagiannya (dalam hal ini hampir sama dengan perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tangung renteng)
Persamaan dan Perbedaan perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi dengan Perikatan Tanggung Menanggung
Persamaan
Meskipun prestasi dapat dibagi-bagi tiap kreditur berhak menuntut dari masing-masing debitur pemenuhan seluruh utang pada tiap-tiap debitur
Perbedaan
Bahwa tidak dapat dibaginya perikatan adalah mengenai prestasi-nya sendiri sedangkan perikatan tanggung menanggung mengenai orang-orangnya yang berutang atau yang berpiutang.
Pengaturan
-
-
jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
-
jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
-
jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
-
jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
-
jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
-
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti