Pengertian
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaannya digantungkan pada waktu yang akan datang dan pasti sudah akan terjadi. Ini berarti bahwa perjanjian dengan ketetapan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaannya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Suatu syarat yang mengandung suatu peristiwa yang belum pasti akan terjadinya adalah kebalikan dari suatu ketetapan waktu yang pasti (suatu peristiwa yang pasti akan terjadinya).
Ketentuan Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
- Belum terpenuhinya ketetapan waktu mengakibatkan pelaksanaan suatu perikatan ditunda sampai waktu yang ditentukan terpenuhi atau mengakhiri pelaksanaan perikatan.
- Terjadinya ketetapan waktu tidak berlaku surut .
- Pelaksanaannya terjadi pada saat ketetapan waktu terjadi.
- Kreditur tidak berhak untuk menagih pembayaran sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba
- Ketetapan waktu adalah untuk kepentingan debitur kecuali ditentukan lain.
- Ketetapan waktu dapat dinyatakan secara tegas atau diam-diam. Jika ketentuan waktu itu terpenuhi maka tuntutan kreditur untuk memenuhi perikatan kepada debitur dapat ditagih (opeisbaar).
- Dengan adanya ketetapan waktu yang telah disepakati oleh para pihak, para pihak tidak dapat saling menagih pemenuhan perikatan sebelum sampai pada waktu yang telah disepakati. Namun apabila salah satu pihak atau para pihak telah memenuhi perjanjian sebelum waktu tersebut tiba maka pihak tersebut tidak dapat meminta kembali apa yang telah dibayarkannya kepada pihak lain.
Contoh Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
a. Saya akan menjual sawah saya (yang sudah ditanami padi) kalau sudah panen
Dalam hal ini ada suatu peristiwa yang pasti akan terjadi yaitu waktu panen. Waktu panen adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi karena sawah tersebut telah ditanami padi.
b. Saya akan membayar barang itu 3 bulan lagi
Dalam hal ini 3 bulan lagi adalah waktu yang akan datang yang pasti akan terjadi.
c. Ahli waris akan menjual rumah warisan tersebut setelah pewaris meninggal dunia
Dalam hal ini meskipun meninggalnya seorang tidak pasti kapan tetapi meninggal adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi.
Pengaturan
Pengaturan perikatan dengan ketetapan waktu dapat kita temukan dalam KUH Perdata, yaitu:
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti