Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 10, 2022 07:02

Pengertian

Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaannya digantungkan pada waktu yang akan datang dan pasti sudah akan terjadi. Ini berarti bahwa perjanjian dengan ketetapan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaannya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.

Suatu syarat yang mengandung suatu peristiwa  yang belum pasti akan terjadinya adalah kebalikan dari suatu ketetapan waktu yang pasti (suatu peristiwa  yang pasti akan terjadinya).

 

Ketentuan Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

  • Belum terpenuhinya ketetapan waktu mengakibatkan pelaksanaan suatu perikatan ditunda sampai waktu yang ditentukan terpenuhi  atau mengakhiri pelaksanaan perikatan.
  • Terjadinya ketetapan waktu tidak berlaku surut . 
  • Pelaksanaannya terjadi pada saat ketetapan waktu terjadi.
  • Kreditur tidak berhak untuk menagih pembayaran sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba
  • Ketetapan waktu adalah untuk kepentingan debitur kecuali ditentukan lain. 
  • Ketetapan waktu dapat dinyatakan secara tegas atau diam-diam. Jika ketentuan waktu itu terpenuhi maka tuntutan kreditur untuk memenuhi perikatan kepada debitur dapat ditagih (opeisbaar).
  • Dengan adanya ketetapan waktu yang telah disepakati oleh para pihak, para pihak tidak dapat saling menagih pemenuhan perikatan sebelum sampai pada waktu yang telah disepakati. Namun apabila salah satu pihak atau para pihak telah memenuhi perjanjian sebelum waktu tersebut tiba maka pihak tersebut tidak dapat meminta kembali apa yang telah dibayarkannya kepada pihak lain. 

 

Contoh Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

a. Saya akan menjual sawah saya (yang sudah ditanami padi) kalau sudah panen

Dalam hal ini ada suatu peristiwa yang pasti akan terjadi yaitu waktu panen. Waktu panen adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi karena sawah tersebut telah ditanami padi.

b. Saya akan membayar barang itu 3 bulan lagi

Dalam hal ini 3 bulan lagi adalah waktu yang akan datang yang pasti akan terjadi. 

c. Ahli waris akan menjual rumah warisan tersebut setelah pewaris meninggal dunia

Dalam hal ini meskipun meninggalnya seorang tidak pasti kapan tetapi meninggal adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi.

 

Pengaturan

Pengaturan perikatan dengan ketetapan waktu dapat kita temukan dalam KUH Perdata, yaitu:

Pasal 1268
Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
 
Pasal 1269
Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali.
 
Pasal 1270
Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.
 
Pasal 1271
Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.
 
BAGIAN 7
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
 
Pasal 1272
Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
 
Pasal 1273
Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
 
Pasal 1274
Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.
 
Pasal 1275
Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.
 
Pasal 1276
Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu menurut pilihannya.
 
Pasal 1277
Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.

 


Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
  • Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
  • Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
  • Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti

Total Views : 2986

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay