Pentingnya Pencantuman Objek Perjanjian Dalam Satu Pasal Khusus

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on August 12, 2022 07:40

Bagi para awam yang membuat perjanjian secara otodidak tentu kurang memperhatikan mengenai pencantuman objek ini dalam satu pasal khusus dan lebih cenderung fokus pada syarat-syarat dan pelaksanaan perjanjian.

Lalu bagaimana jika dalam suatu perjanjian para pihak yang mengadakan perjanjian tidak mencantumkan objek perjanjian secara jelas ?

Objek Perjanjian Dalam KUH Perdata

Salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya objek yang diperjanjikan. Tidak adanya objek yang diperjanjikan akan berakibat perjanjian batal demi hukum karena tidak terpenuhi syarat objektif. Dalam hal ini bahwa perjanjian itu dianggap tidak pernah ada meskipun secara nyata ada dalam bentuk tertulis. 

Dalam KUHPerdata khususnya Buku Ketiga tentang perikatan tidak mengatur bahwa suatu objek perjanjian harus dicantumkan atau dibuatkan dalam suatu pasal khusus seperti contoh diatas. Bahwa KUH Perdata hanya mensyaratkan suatu perjanjian harus memiliki objek, bukan bagaimana objek perjanjian itu dituangkan dalam bentuk kontrak (tertulis). Dalam hal ini para pihak diberi kebebasan untuk bagaimana mengekpresikan objek itu secara jelas dalam perjanjian. 

 

Akibat pencantuman objek perjanjian tidak dalam satu pasal khusus ?

Tidak dicantumkan atau dibuatkannya objek perjanjian dalam suatu pasal khusus dapat menyebabkan perselisihan penafsiran diantara para pihak mengenai objek yang diperjanjikan. Perselisihan penafsiran ini timbul akibat dari pendefenisian objek perjanjian yang tidak jelas (kurang jelas) atau ditegaskan kembali oleh para pihak.

Contoh :

Seorang penjual memiliki 2 buah sepeda motor yamaha mio yaitu sepeda motor yamaha mio warna merah dan sepeda motor yamaha mio warna biru. Seorang pembeli tertarik dengan dengan  sepeda motor yamaha mio warna merah milik penjual. Lalu penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sepeda motor dengan harga Rp. 10 juta tanpa menyebutkan secara jelas objek perjanjian yang dimaksud apakah sepeda motor yamaha mio warna merah atau sepeda motor yamaha mio warna biru. Sehingga pada saat serah terima sepeda motor tersebut sipembeli menolak untuk menerimanya karena tidak sesuai dengan yang diinginkannya karena sipembeli bermaksud membeli sepeda motor yamaha mio warna merah milik sipenjual sedangkan sipenjual bermaksud menjual sepeda motor yamaha mio warna biru miliknya kepada sipembeli. 

Maka terhadap perjanjian yang tidak mencantumkan objek perjanjian secara jelas, maka :

  1. dapat menimbulkan perselisihan objek perjanjian sesuai dengan maksud masing-masing pihak.
  2. salah satu pihak yang diuntungkan dengan tidak mencantumkan objek perjanjian secara jelas akan memanfaatkan situasi ini untuk mengingkari objek yang diperjanjikan.

 

Terhadap perselisihan penafsiran objek perjanjian yang tidak jelas (kurang jelas) dapat berakibat :

  1. batalnya perjanjian (batal demi hukum) jika kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian; atau
  2. tuntutan pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak ke pengadilan. 

 

Contoh pencantuman objek perjanjian dalam satu pasal khusus

PASAL 3

OBJEK PERJANJIAN

  1. Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah 1 (satu) unit Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diatas.*) 
  2. Bahwa penguasaan objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berada dalam penguasaan penjual yaitu di Jalan.......
  3. Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dijadikan sebagai agunan/jaminan oleh penjual.
  4. Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dalam sengketa kepemilikan dan atau sengketa apapun terkait objek perjanjian. 

 


Referensi

  • Kitab Undang Hukum Perdata

Total Views : 2243

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay