Bagi para awam yang membuat perjanjian secara otodidak tentu kurang memperhatikan mengenai pencantuman objek ini dalam satu pasal khusus dan lebih cenderung fokus pada syarat-syarat dan pelaksanaan perjanjian.
Lalu bagaimana jika dalam suatu perjanjian para pihak yang mengadakan perjanjian tidak mencantumkan objek perjanjian secara jelas ?
Objek Perjanjian Dalam KUH Perdata
Salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya objek yang diperjanjikan. Tidak adanya objek yang diperjanjikan akan berakibat perjanjian batal demi hukum karena tidak terpenuhi syarat objektif. Dalam hal ini bahwa perjanjian itu dianggap tidak pernah ada meskipun secara nyata ada dalam bentuk tertulis.
Dalam KUHPerdata khususnya Buku Ketiga tentang perikatan tidak mengatur bahwa suatu objek perjanjian harus dicantumkan atau dibuatkan dalam suatu pasal khusus seperti contoh diatas. Bahwa KUH Perdata hanya mensyaratkan suatu perjanjian harus memiliki objek, bukan bagaimana objek perjanjian itu dituangkan dalam bentuk kontrak (tertulis). Dalam hal ini para pihak diberi kebebasan untuk bagaimana mengekpresikan objek itu secara jelas dalam perjanjian.
Akibat pencantuman objek perjanjian tidak dalam satu pasal khusus ?
Tidak dicantumkan atau dibuatkannya objek perjanjian dalam suatu pasal khusus dapat menyebabkan perselisihan penafsiran diantara para pihak mengenai objek yang diperjanjikan. Perselisihan penafsiran ini timbul akibat dari pendefenisian objek perjanjian yang tidak jelas (kurang jelas) atau ditegaskan kembali oleh para pihak.
Contoh :
Seorang penjual memiliki 2 buah sepeda motor yamaha mio yaitu sepeda motor yamaha mio warna merah dan sepeda motor yamaha mio warna biru. Seorang pembeli tertarik dengan dengan sepeda motor yamaha mio warna merah milik penjual. Lalu penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sepeda motor dengan harga Rp. 10 juta tanpa menyebutkan secara jelas objek perjanjian yang dimaksud apakah sepeda motor yamaha mio warna merah atau sepeda motor yamaha mio warna biru. Sehingga pada saat serah terima sepeda motor tersebut sipembeli menolak untuk menerimanya karena tidak sesuai dengan yang diinginkannya karena sipembeli bermaksud membeli sepeda motor yamaha mio warna merah milik sipenjual sedangkan sipenjual bermaksud menjual sepeda motor yamaha mio warna biru miliknya kepada sipembeli.
Maka terhadap perjanjian yang tidak mencantumkan objek perjanjian secara jelas, maka :
- dapat menimbulkan perselisihan objek perjanjian sesuai dengan maksud masing-masing pihak.
- salah satu pihak yang diuntungkan dengan tidak mencantumkan objek perjanjian secara jelas akan memanfaatkan situasi ini untuk mengingkari objek yang diperjanjikan.
Terhadap perselisihan penafsiran objek perjanjian yang tidak jelas (kurang jelas) dapat berakibat :
- batalnya perjanjian (batal demi hukum) jika kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian; atau
- tuntutan pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak ke pengadilan.
Contoh pencantuman objek perjanjian dalam satu pasal khusus
PASAL 3 OBJEK PERJANJIAN
|
Referensi
- Kitab Undang Hukum Perdata