Pengertian Hukum Kontrak

by Estomihi FP Simatupang, SH,.MH

Posted on January 23, 2022 09:33

Menurut Salim Hukum Kontrakadalah Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang   mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih   berdasarkan   kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
 
Charles L Knapp dan  Nathan M Crystal, Hukum Kontrak adalah Mekanisme   hukum   dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul   dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa yang akan   datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan   (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan   pembayaran dengan uang.
 
Lawrence M. Friedman, Hukum Kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya   mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis   perjanjian tertentu.
 
Michael D Bayles, Hukum kontrak adalah Aturan hukum yang berkaitan dengan   pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
 

Referensi :
  • Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
  • Sumber lainnya
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3497

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay