Menurut Salim Hukum Kontrakadalah Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Charles L Knapp dan Nathan M Crystal, Hukum Kontrak adalah Mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa yang akan datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang.
Lawrence M. Friedman, Hukum Kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
Michael D Bayles, Hukum kontrak adalah Aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
Referensi :
- Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
- Sumber lainnya