Berakhirnya perjanjian yang paling umum adalah karena terlampauinya suatu waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Dengan kata lain, bahwa perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk dilaksanakan meskipun belum dilaksanakan secara sempurna.
PASAL 8 JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
|
Referensi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti