Karena Syarat Perjanjian Tidak Dipenuhi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on August 01, 2022 06:34

Jika pelaksanaan suatu perjanjian digantungkan pada suatu syarat maka perjanjian tersebut merupakan jenis perikatan bersyarat.

Namun meskipun perjanjian ini memiliki suatu syarat dalam pelaksanaan perjanjian perlu diperhatikan apakah tidak dipenuhi-nya syarat tersebut akan mengakhiri perjanjian atau hanya menunda saja. Jika tidak dipenuhi-nya syarat tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan tidak akan mengakhiri perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut tetap berlaku, hanya saja menunda pelaksanaan perjanjian tersebut sampai syarat perjanjian tersebut dipenuhi.

Demikian juga sebaliknya jika tidak dipenuhi-nya syarat tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan akan mengakhiri perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut berakhir setelah waktu yang telah ditetapkan untuk memenuhi syarat perjanjian tersebut terlampaui.

Contoh berakhirnya perjanjian karena syarat perjanjian tidak dipenuhi dalam perikatan bersyarat

A. Syarat-syarat Perjanjian

PASAL 2

SYARAT-SYARAT PERJANJIAN

  1. Bahwa Pembeli akan melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pemilik dengan cara transfer ke Nomor Rekening : 01200 Bank XX atas nama Bambang Suratno yang dibuktikan dengan bukti setoran bank yang sah.
  2. Bahwa jangka waktu pembayaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah 7 (tujuh) hari yang terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandangani yaitu sampai dengan tanggal 30 Mei 2022
  3. Bahwa jangka waktu pembayaran sisa pembayaran adalah 7 (tujuh) hari kalender yang terhitung sejak pembayaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.

 

B. Berakhirnya perjanjian karena tidak dipenuhinya syarat perjanjian

PASAL 8

JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. Bahwa jangka waktu perjanjian ini adalah 21 (Dua puluh satu) hari kalender sejak perjanjian ini ditandatangani.
  2. Bahwa perjanjian ini berakhir apabila waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas terlampui.
  3. Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan ayat (1) diatas, perjanjian ini berakhir dengan sendirinya jika Pembeli hingga pada waktu yang ditentukan sebagaimana pada Pasal 2 ayat (2) diatas tidak melakukan melakukan pembayaran uang muka.
  4. Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan ayat (1) diatas, perjanjian ini berakhir dengan sendirinya jika Pembeli hingga pada waktu yang ditentukan sebagaimana pada Pasal 2 ayat (3) diatas tidak melakukan melakukan pembayaran sisa pembayaran.

Referensi :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
  • Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
  • Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
  • Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti

Total Views : 1370

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay