Jika pelaksanaan suatu perjanjian digantungkan pada suatu syarat maka perjanjian tersebut merupakan jenis perikatan bersyarat.
Namun meskipun perjanjian ini memiliki suatu syarat dalam pelaksanaan perjanjian perlu diperhatikan apakah tidak dipenuhi-nya syarat tersebut akan mengakhiri perjanjian atau hanya menunda saja. Jika tidak dipenuhi-nya syarat tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan tidak akan mengakhiri perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut tetap berlaku, hanya saja menunda pelaksanaan perjanjian tersebut sampai syarat perjanjian tersebut dipenuhi.
Demikian juga sebaliknya jika tidak dipenuhi-nya syarat tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan akan mengakhiri perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut berakhir setelah waktu yang telah ditetapkan untuk memenuhi syarat perjanjian tersebut terlampaui.
Contoh berakhirnya perjanjian karena syarat perjanjian tidak dipenuhi dalam perikatan bersyarat
A. Syarat-syarat Perjanjian
PASAL 2 SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
|
B. Berakhirnya perjanjian karena tidak dipenuhinya syarat perjanjian
PASAL 8 JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
|
Referensi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti