Kapasitas Menandatangani Kontrak Berdasarkan Kuasa Direksi Atau Akta Cabang Atau Akta Perwakilan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on June 25, 2022 13:43

Dalam pengadaan barang jasa pemerintah bahwa ada kontrak yang tidak ditanda tangani oleh direksi yang berwenang berdasarkan RUPS atau Keputusan Direksi untuk mengikatkan diri untuk dan atas nama perseroan tetapi di tandatangani oleh orang lain yang ditunjuk baik melalui kuasa direksi atau akta cabang atau akta perwakilan.

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Jika memperhatikan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa wewenang direksi bersumber dari :

1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Beberapa wewenang direksi yang bersumber dari UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah :

    1. Pasal 1 (Perbuatan hukum dalam Penggabungan perseroaan, Peleburan perseroaan, Pengambilalihan perseroan atau  Pemisahan perseroaan);
    2. Pasal 12 (Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan);
    3. Pasal 102 ( Perbuatan hukum mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan);
    4. Pasal 142 (Perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi);

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    1. Menurut Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa  pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
    2. Menurut Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

3. Anggaran Dasar

Dalam Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

 

Wewenang direksi berdasakan sumber wewenang diatas adalah :

  1. Perbuatan hukum dalam melakukan pengurusan Perseroan untuk  kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Perbuatan hukum dalam mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Kantor Cabang

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan bahwa Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

Dalam Lampiran I Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal bahwa izin untuk mendirikan kantor cabang adalah :

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk 2
  2. PWP Perusahaan Induk
  3. Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
  5. KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang
  6. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang
  7. Dalam hal Perubahan kantor cabang, lampirkan:
    1. Izin Kantor cabang yang dimiliki
    2. Laporan Realisasi Kegiatan Kantor Cabang
    3. Dokumen pendukung perubahan 

 

Ketentuan Kantor Cabang Pemegang Izin Pembukaan Kantor Cabang ini mempunyai kewajiban mematuhi ketentuan sebagai berikut :

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal

B. Ketentuan Umum

  1. Kegiatan Kantor Cabang bersifat administratif.
  2. Wajib mengikuti ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah;
  3. Pelaksanaan kegiatan perusahaan di kantor cabang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan sesuai bidang usaha perusahaan induk.
  4. Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuanketentuan lainnya sesuai bidang usaha perusahaan induk.
  5. Perusahaan yang menginginkan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang ini, dapat mengajukan permohonan perubahan.

C. Kewajiban

  1. Menyampaikan laporan kegiatan kantor cabang ke perusahaan induknya
  2. Perusahaan induk menyampaikan data laporan kantor cabang dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaan induk kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi dan Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi proyek, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BKPMNomor 13 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal;

 

Kantor Perwakilan

 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan bahwa Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan.

Mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal bahwa kantor perwakilan ditujukan kepada perusahaan asing sebagai perwakilannya di Indonesia.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus mengajukan ijin usaha sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, jika perusahaan asing yang bergerak dibidang jasa kontruksi hendak membuka perwakilan di Indonesia maka harus mengurus ijin usaha kontruksi ke Kementerian PU RI. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Namun Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal tidak disebutkan bahwa Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing ini dapat mendirikan kantor cabang perwakilan yang sebaliknya Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing (KP3A) dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di ibu kota Provinsi dan/atau kabupaten/kota lainnya setelah KP3A Pusat memiliki SIUP3A Baru Kantor Pusat.

Jika memperhatikan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal maka Perusahaan  PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) jika akan mendirikan perwakilan di ibu kota Provinsi dan/atau kabupaten/kota lainnya adalah dalam bentuk kantor cabang.  

 

Kapasitas Menandatangani Kontrak Berdasarkan Kuasa Direksi Atau Akta Cabang Atau Akta Perwakilan

A. Berdasarkan Kuasa Direksi

Pemberian kuasa atas kewenangan direksi kepada orang lain berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa direksi hanya dapat memberikan surat kuasa atas kewenanganya yaitu kewenangan dalam bentuk surat kuasa khusus untuk mewakili  Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan bukan kewenangan melakukan pengurusan perseroran. Dalam hal ini bahwa yang menandatangani kontrak berdasarkan kuasa direksi tidak memiliki kapasitas untuk menandatangani kontrak karena hak itu hanya ada pada direksi yang ditunjuk berdasarkan RUPS atau direksi yang bersangkut berdasarkan keputusan direksi dalam hal RUPS tidak mengantur pembagian tugas dan wewenang direksi yang lebih dari satu. 

B. Berdasarkan Akta Cabang atau Akta Perwakilan

Bahwa tidak semua Kantor Cabang/Perwakilan memiliki kapasitas menandatangani kontrak. Menurut penulis bahwa kantor cabang/perwakilan yang memiliki kapasitas menandatangani kontrak adalah kantor cabang/ perwakilan yang berdiri sendiri sebagaimana ditetapkan dalam RUPS mengenai tugas dan wewenang direktur cabang. Kantor cabang yang tidak berdiri sendiri maka kantor cabang tersebut hanya bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya (hanya bersifat administratif). Kantor cabang yang berdiri sendiri harus memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal bahwa izin untuk mendirikan kantor cabang yaitu :

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk 2
  2. PWP Perusahaan Induk
  3. Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
  5. KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang
  6. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang
  7. Dalam hal Perubahan kantor cabang, lampirkan:
    1. Izin Kantor cabang yang dimiliki
    2. Laporan Realisasi Kegiatan Kantor Cabang
    3. Dokumen pendukung perubahan 

 


Referensi :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. 2017. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
  3. Simatupang, Estomihi FP. "Dewan Direksi" https://berandahukum.com/a/Dewan-Direksi diakses pada tanggal 18 Juni 2022 pukul 10.48 Wib
  4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Total Views : 2295

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay