Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dalam bahasa belandanya disebut zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat.
Benda sebagai objek hukum diatur dalam KUH Perdata yaitu :
Pasal 499
"Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik"
Barang tidak bertubuh atau tidak berwujud sebagai objek hukum terdapat pada Pasal 503 KUH Perdata.
Pasal 503
"Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh"
Benda tak berwujud (onlichamelijke zaken) hanya dapat dirasakan oleh panca indra saja. Contoh : Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti Hak Cipta, Hak Atas Merk, Hak Paten dll. Saham, Deposito, Surat Berharga, dlll.
Meskipun suatu benda tidak berwujud namun secara kenyataan benda itu ada hanya saja tidak dapat disentuh maka dalam pencantuman objek perjanjian harus mencantumkan apa yang menyatakan benda itu ada meskipun wujudnya tidak ada. Contoh : dalam perjanjian jual beli saham maka yang menjadi objek perjanjian adalah saham namun untuk membuktikan bahwa saham yang menjadi objek perjanjian itu nyata ada maka harus juga dicantumkan bukti kepemilikan saham.
Contoh pencantuman objek perjanjian berupa benda tidak berwujud dalam perjanjian.
PASAL 3
OBJEK PERJANJIAN
- Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diatas.*)
- Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah Saham dengan Bukti Kepemilikan Nomor : RC21200, RC21220, RC2222 atas nama........ **)
- Bahwa penguasaan objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berada dalam penguasaan penjual yaitu di Jalan.......
- Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dijadikan sebagai agunan/jaminan oleh penjual.
- Bahwa objek perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak sedang dalam sengketa kepemilikan dan atau sengketa apapun terkait objek perjanjian.
|
*) disesuaikan dengan Pasal dan angka berapa defenisi dari kendaraan bermotor terdapat. Dalam contoh diatas defenisi kendaraan bermotor terdapat pada Pasal 1 angka 4.
**) sebutkan Bukti Kepemilikan Saham dengan jelas dan Lengkap
Referensi :
- KUH Perdata
-
Subekti,Pengantar Ilmu Hukum, cet 16 Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2013
-
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001