Cara Memilih Judul Kontrak Yang Tepat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 07, 2022 19:28

Bagi pihak yang tidak terlalu memahami kontrak pada umumnya kurang memperhatikan atau peduli dengan pemilihan judul kontrak karena menganggap judul kontrak tidak begitu penting. Anggapan bahwa pemilihan judul kontrak tidak begitu penting menurut penulis adalah keliru karena dari judul kontrak kita seharusnya sudah dapat mengerti maksud dan tujuan daripada para pihak. Selain itu, dari judul kontrak seharusnya juga kita sudah dapat melihat pihak mana yang memiliki posisi dominan dalam kontrak/ perjanjian tersebut. Dengan kata lain bahwa dari judul kontrak kita sudah dapat melihat apakah kontrak tersebut adalah jenis kontrak baku atau bukan. Namun, hal yang seharusnya sudah dapat kita ketahui ini akan menjadi kita tidak kita ketahui apabila pemilihan judul kontrak tidak kita lakukan dengan tepat.

Contoh :

  1. PERJANJIAN PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR ATAU;
  2. PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR ATAU;
  3. PERJANJIAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR  ATAU;
  4. PERJANJIAN JUAL-BELI  KENDARAAN BERMOTOR.

Dari contoh perjanjian timbal balik diatas, judul mana yang seharusnya kita pilih ? 

Jika kita mengacu pada KUH Perdata maka kita akan memilih PERJANJIAN JUAL-BELI karena dalam Bab V KUH Perdata mengatur ketentuan-ketentuan mengenai jual-beli sehingga kita lebih memilih judul PERJANJIAN JUAL-BELI. Dalam hal ini terlihat bahwa pemilihan judul kontrak bukan berdasarkan keadaan atau posisi para pihak tetapi lebih mengacu pada karena adanya kata jual-beli dalam Bab V KUH Perdata tersebut. Sehingga judul kontrak menurut penulis tidak menggambarkan keadaan atau posisi para pihak.

Lalu bagaimana memilih judul kontrak yang tepat sesuai contoh diatas ?

Sebelum memilih juduk kontrak yang tepat maka terlebih dahulu yang kita lakukan adalah mengetahui keadaan atau posisi para pihak. Pentingnya mengetahui posisi atau keadaan para pihak ini adalah karena dari hal inilah judul kontrak akan dipilih. Contoh dalam perjanjian timbal balik diatas terdapat para pihak yaitu PIHAK PENJUAL dan PIHAK PEMBELI. Dari antara PIHAK PENJUAL atau PIHAK PEMBELI tersebut siapakah yang kegiatan usahanya adalah melakukan perdangan barang (dalam hal jual-beli kendaraan bermotor) ?

  1. Jika PIHAK PENJUAL adalah pihak yang kegiatan usahanya melakukan jual-beli kendaraan bermotor dan PIHAK PEMBELI adalah pihak yang kegiatan usahanya tidak melakukan jual-beli kendaraan bermotor maka pemilihan judul kontrak sesuai contoh diatas adalah "PERJANJIAN PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR".  Dari judul kontrak "PERJANJIAN PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR" ini sudah dapat diketahui bahwa pihak yang melakukan perjanjian adalah pelaku usaha (PIHAK PENJUAL) dengan konsumen (PIHAK PEMBELI).
  2. Jika PIHAK PENJUAL adalah pihak yang kegiatan usahanya melakukan jual-beli kendaraan bermotor dan PIHAK PEMBELI adalah pihak yang kegiatan usahanya juga melakukan jual-beli kendaraan bermotor maka pemilihan judul kontrak sesuai contoh diatas adalah "PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR" .  Dari judul kontrak "PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR" ini sudah dapat diketahui bahwa pihak yang melakukan perjanjian adalah antar pelaku usaha (PIHAK PENJUAL dan PIHAK PEMBELI).
  3. Jika PIHAK PENJUAL adalah pihak yang kegiatan usahanya tidak melakukan jual-beli kendaraan bermotor dan PIHAK PEMBELI adalah pihak yang kegiatan usahanya melakukan jual-beli kendaraan bermotor maka pemilihan judul kontrak sesuai contoh diatas adalah "PERJANJIAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR" .  Dari judul kontrak "PERJANJIAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR" ini sudah dapat diketahui bahwa PIHAK PEMBELI adalah pelaku usaha dibidang jual beli kendaraan bermotor dan PIHAK PENJUAL bukan pelaku usaha dibidang jual beli kendaraan bermotor.
  4. Jika PIHAK PENJUAL adalah pihak yang kegiatan usahanya tidak melakukan jual-beli kendaraan bermotor dan PIHAK PEMBELI adalah pihak yang kegiatan usahanya tidak melakukan jual-beli kendaraan bermotor maka pemilihan judul kontrak sesuai contoh diatas adalah "PERJANJIAN JUAL-BELI KENDARAAN BERMOTOR" .  Dari judul kontrak "PERJANJIAN JUAL-BELI KENDARAAN BERMOTOR" ini sudah dapat diketahui bahwa PIHAK PEMBELI adalah bukan pelaku usaha dibidang jual beli kendaraan bermotor dan PIHAK PENJUAL juga bukan pelaku usaha dibidang jual beli kendaraan bermotor.

Pada kontrak dengan judul seperti dalam contoh memilih judul No. 1, 2 dan 3 diatas pada umumnya sudah diketahui bahwa kontrak yang dipergunakan adalah kontrak baku.

Selain itu, dari keadaan dan posisi para pihak tersebut diatas juga akan dapat menentukan pihak mana yang akan menjadi PIHAK PERTAMA dan pihak mana yang akan menjadi PIHAK KEDUA. Dalam contoh memilih judul No. 1 diatas maka yang menjadi PIHAK PERTAMA adalah PIHAK PENJUAL . Dalam contoh No. 2 diatas maka PIHAK PENJUAL atau PIHAK PEMBELI dapat menjadi PIHAK PERTAMA (tergantung kesepakatan masing-masing atau pihak mana yang memiliki posisi dominan). Dalam contoh memilih judul No. 3 diatas maka yang menjadi PIHAK PERTAMA adalah PIHAK PEMBELI.  Dalam contoh No. 4 diatas maka PIHAK PENJUAL atau PIHAK PEMBELI dapat menjadi PIHAK PERTAMA (tergantung kesepakatan masing-masing atau pihak mana yang memiliki posisi dominan). 


Referensi 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

Total Views : 1564

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay