Apakah ada perbedaan antara berakhirnya perjanjian dengan hapusnya perikatan ? Kedua hal ini pada sebagian memang cukup membingungkan, karena para sarjana hukum-pun masih berbeda pendapat mengenai hal ini. Pada satu sisi menganggap bahwa berakhirnya perjanjian dengan hapusnya perikatan adalah sama sedangkan disisi lain menganggap bahwa berakhirnya perjanjian dengan hapusnya perikatan adalah dua hal yang berbeda. Dalam hal ini penulis berada pada posisi yang menganggap bahwa berakhirnya perjanjian dengan hapusnya perikatan adalah dua hal yang berbeda dengan penjelasan sebagai berikut :
Menurut KUH Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih sedangkan Perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dari para pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian/ kontrak.
Jika memang berakhirnya perjanjian dengan hapusnya perikatan adalah dua hal yang berbeda, apakah ada perjanjian tanpa perikatan ? jawabannya adalah ada. Perjanjian tanpa perikatan ini seringkali kita temukan dalam pergaulan hidup kita sehari-hari yaitu perjanjian yang tidak memiliki konsekuensi hukum atau akibat hukum karena tidak dipenuhi-nya janji tersebut seperti tuntutan ganti rugi, biaya dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Contoh perjanjian seperti ini dapat kita temui atau alami dalam pergaulan hidup kita sehari-hari seperti janji untuk makan malam bersama teman, janji untuk menonton bioskop dengan seorang teman, janji untuk bermain bola bersama dll.
Lalu apakah adakah perikatan tanpa perjanjian ? jawabannya adalah ada. Menurut KUHPerdata bahwa perikatan dapat bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1234 KUH Perdata) atau dari Perjanjian (Pasal 1234 KUH Perdata). Lahirnya perikatan karena undang-undang adalah tidak disebabkan karena adanya suatu persetujuan atau perjanjian tetapi oleh karena undang-undang yang mewajibkannya dan memiliki konsekuensi hukum (akibat hukum) sesuai dengan akibat hukum dari yang ditimbulkannya. Contohnya perikatan yang bersumber dari undang-undang seperti seorang yang melakukan tindakan pencurian akan memiliki konsekuensi hukum yaitu dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda (Pasal 362 KUH Pidana).
Menurut penjelasan dari kedua pertanyaan diatas dapat kita melihat bahwa berakhirnya perjanjian dengan hapusnya perikatan adalah dua hal yang berbeda. Namun demikian, bahwa berbedanya antara berakhirnya perjanjian dengan hapusnya perikatan tidak cukup sampai pada penjelasan kedua pertanyaan tersebut diatas. Karena kemudian akan muncul pertanyaan selanjutnya, yaitu : apakah perjanjian yang telah berakhir masih dapat mengikat secara hukum ? Jawabannya adalah masih dapat, jika perjanjian itu tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan baik oleh karena force majeure maupun wansprestasi. Dalam Pasal 1243 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila dalam waktu yang ditentukan (jangka waktu pelaksanaan perjanjian) telah terlampaui maka orang yang lalai melaksanakan perjanjian tersebut mulai diwajibkan untuk melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa tidak dipenuhinya perikatan (kewajiban) sampai dengan berakhirnya perjanjian akan menimbulkan perikatan baru yaitu kewajiban yang lalai melaksanakan perjanjian untuk melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Sehingga demikian berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata bahwa berakhirnya perjanjian dengan tidak ikuti pemenuhan perikatan (kewajiban) secara sempurna tidak akan menghapus perikatan. Contohnya : dalam suatu perjanjian jual beli dengan jangka waktu pelaksanaan perjanjian 120 hari kalender sejak ditandatanganinya perjanjian bahwa sipembeli telah menyerahkan uang kepada sipenjual sesuai dengan yang diperjanjikan namun sipenjual tidak juga menyerahkan barang yang dibeli oleh sipembeli tersebut sampai lewat waktu 120 hari kalender. Dalam hal ini perjanjian tersebut tetap mengikat meskipun perjanjian telah berakhir (sebagaimana dijelaskan diatas menurut Pasal 1243 KUP Perdata)
*) Bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam suatu perjanjian ada suatu klausula yang disepakati para pihak bahwa jika perikatan telah dipenuhi maka akan menyebabkan perjanjian berakhir. Namun jika tidak ada klausula seperti itu maka berakhirnya perjanjian mengikuti jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tersebut.
Referensi :
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017 Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Jakarta : 2017. Hal.872
- Sudarsono. 2009. "Kamus Hukum". Jakarta : Rineka Cipta
- Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
- Kitab Undang-Undangn Hukum Perdata
- Mary Keenan, Sarah Riches & Vida Allen. 2019. Business Law Ninth Edition. England : Pearson Education Limited
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers