Akibat Pemutusan Kontrak Barang/ Jasa Tanpa Melalui Pengadilan (Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 09, 2022 06:50

Dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal pemutusan kontrak pengadaan barang/ jasa disebutkan bahwa:

"Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang. Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PPK. "

Dan juga dalam Lampiran Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dalamhal penghentian dan pemutusan kontrak sebagaimana syarat umum kontrak disebutkan bahwa:

"pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak ataupihak penyedia dengan menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata".

Ketentuan diatas telah memberikan wewenang kepada PPK untuk dapat melakukan pemutusan kontrak tanpa pembatalan kontrak melalui pengadilan dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.

 

Lalu, bagaimana akibat hukum pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK berdasarkan Peraturan LKPP baik oleh karena akibat Keadaan Kahar atau kesalahan penyedia ?

 

1. Hirarki Perundang-Undangan

Hirarki Perundang-undangan menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku saat ini adalah :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUUD 1945)
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (Kepres)
  7. Peraturan Daerah, Termasuk Qanun Di Aceh Dan Otdasus Di Papua

Salah satu asas dalam Hukum adalahAsas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki). Namun dalam hal ini justru Peraturan LKPP yang mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi (UU). Sedangkan kedudukan Peraturan LKPP adalah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang. Sehingga dalam hal ini peraturan LKPP yang mengesampaikan KUHP Perdata yang merupakan UU bertentangan dengan Asas lex superior derogat legi inferior.

 

2. Ketentuan Hukum Pembatalan/ Pemutusan Kontrak

A. KUH Perdata

Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan bahwa :

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

Pasal 1267 menyatakan, bahwa :

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

 

B. Yurisprudensi

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor Katalog 4/Yur/Pdt/2018 Tahun 2018 bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa jika salah satu pihak yang telah mengadakan perjanjian dengan pihak lain, membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

C. Pendapat Ahli Hukum

Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H dalam Seminar Pembahasan Teknis Mengenai Masukan untuk Naskah Akademis RUU Pengadaan dikaitkan dengan Hukum Perdata dan Tipikor yang Diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 menyampaikan bahwaPerjanjian kontrak hanya bisa dibatalkan oleh putusanpengadilan, termasuk ketika terjadi wanprestasi danSanksi administratif tidak membatalkan kontrak

 

3. Akibat Pemutusan/ Pembatalan Kontrak Sepihak

Meskipun PPK memiliki wewenang berdasarkan peraturan LKPP untuk memutuskan kontrak sepihak dengan menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tanpa perlu meminta pembatalan melalui pengadilan. Namun pemutusan kontrak haruslah tetap melalui pengadilan karena pembatalan kontrak telah diatur dalam KUHPerdata pasal 1266 dan 1267 yang merupakan peraturan yang lebih tinggi dari peraturan LKPP dan yang seharusnya tidak bertentangan dengan KUH Perdata.

Akibat perbuatan pemutusan kontrak sepihak tanpa melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka perbuatan tersebut dapat kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Bagi penyedia yang dilakukan pemutusan kontrak sepihak dapat melakukan gugatan atas pemutusan kontrak sepihak tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan jika pihak yang dilakukan pemutusan atau pembatalan kontrak tersebut mengalami kerugian dapat melakukan tuntutan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri.


Catatan :

Jenis Peraturan Pelaksanaan

1. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Yang dimaksud dengan menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

2. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

3. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah terdiri dari peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. Peraturan Menteri

Keberadaaan peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaan merupakan perkembangan baru. Beberapa undang-undang belakangan ini mendelegasikan kewenangan legislasi secara langsung kepada menteri. Sebelumnya instrumen peraturan pelaksanaan yang digunakan untuk mengatur lebih lanjut undang-undang adalah peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

5. Peraturan Kepala Lembaga (BI, BPK, DPR)

Beberapa undang-undang mendelegasikan kepada lembaga tertentu seperti Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DPR.

Sumber : https://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/


Referensi :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Lampiran Peraturan Kepala LKPP No 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
  • UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor Katalog4/Yur/Pdt/2018 Tahun 2018
  • Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1537

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay